Perempuan Iran yang buta dan cacat fisik permanen setelah ulah pria yang menyiramkan cairan asam ke wajahnya, memaafkan si penyerang yang akan menjalani hukuman qisas, yakni mata diganti mata dalam kasus ini.
Ameneh Bahrami, perempuan cacat itu, menyaksikan penyerangnya, Majid Movahedi, di sebuah ruangan operasi rumah sakit ketika seorang dokter bersiap untuk meneteskan cairan asam ke salah satu mata lelaki itu sesuai dengan putusan pengadilan. Namun sesaat sebelum hukuman qisas diterapkan, Amineh Bahrami tiba-tiba memaafkan si pelaku tersebut.
Movahedi menyerang Bahrami pada 2004 hanya karena perempuan itu menolak ajakan nikahnya. Akibat serangan tersebut, Bahrami kehilangan matanya dan menderita luka bakar parah di wajah, kulit kepala, dan tubuhnya.
"Yang terbaik ialah memaafkan ketika kita berada pada posisi berkuasa," kata Bahrami saat menjelaskan keputusannya untuk memaafkan lelaki itu, hari Ahad (31/7/2011).
Pada tahun 2008, pengadilan memutuskan bahwa Movahedi (27 tahun) harus dibutakan dengan asam sesuai dengan 'mata ganti mata'. Dia juga dijatuhi hukuman penjara dan diperintahkan untuk membayar kompensasi kepada Bahrami.
Jaksa penuntut umum Abbas Jafari Dowlatabadi mengatakan, Movahedi akan tetap mendekam di penjara sampai pengadilan memutuskan hukuman lain. Demikian laporan kantor berita ISNA. Jaksa mengatakan, Bahrami telah mengupayakan ganti rugi finansial dari penyerangnya untuk biaya pengobatan.
Hukum qisas hingga kini diterapkan di Republik Islam Iran. Dalam kasus Bahrami ini, qisas yang diterapkan adalah mata dibalas mata. Beberapa tahun lalu, peristiwa pemaafan serupa juga pernah terjadi sebelum penerapan hukum qisas. Peristiwa itu juag terjadi menjelang bulan Ramadhan yang juag bulan kasih sayang Allah Swt.
Saat itu, seorang ayah tiba-tiba memaafkan pembunuh anaknya yang sudah berdiri depan tiang gantungan. Pemaafan itu spontan mendapat penghormatan luar biasa dari Kantor Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam Iran.
Bahkan presiden Iran saat itu dan sejumlah pejabat penting lainnya juga mengapresiasi pemaafan atas korban. Menurut hukum Islam, hukum qisas gugur selama korban dan keluarga atau walinya memaafkan pelaku. Inilah indahnya hukum qisas dalam Islam!
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-mancanegara/11/08/02/lp9txq-inilah-indahnya-islam-dalam-hukum-qisas-mata-diganti-mata
No comments:
Post a Comment