Showing posts with label Ramadhan. Show all posts
Showing posts with label Ramadhan. Show all posts

Friday, August 3, 2012

Pahala Melimpah di Balik Memberi Makan Berbuka

Bulan Ramadhan benar-benar kesempatan terbaik untuk beramal. Bulan Ramadhan adalah kesempatan menuai pahala melimpah. Banyak amalan yang bisa dilakukan ketika itu agar menuai ganjaran yang luar biasa. Dengan memberi sesuap nasi, secangkir teh, secuil kurma atau snack yang menggiurkan, itu pun bisa menjadi ladang pahala. Maka sudah sepantasnya kesempatan tersebut tidak terlewatkan.

Inilah janji pahala yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan,
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.”[1]

Al Munawi rahimahullah menjelaskan bahwa memberi makan buka puasa di sini boleh jadi dengan makan malam, atau dengan kurma. Jika tidak bisa dengan itu, maka bisa pula dengan seteguk air.[2]

Ath Thobari rahimahullah menerangkan, “Barangsiapa yang menolong seorang mukmin dalam beramal kebaikan, maka orang yang menolong tersebut akan mendapatkan pahala semisal pelaku kebaikan tadi. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar bahwa orang yang mempersiapkan segala perlengkapan perang bagi orang yang ingin berperang, maka ia akan mendapatkan pahala berperang. Begitu pula orang yang memberi makan buka puasa atau memberi kekuatan melalui konsumsi makanan bagi orang yang berpuasa, maka ia pun akan mendapatkan pahala berpuasa.”[3]
Sungguh luar biasa pahala yang diiming-imingi.

Di antara keutamaan lainnya bagi orang yang memberi makan berbuka adalah do’a dari orang yang menyantap makanan berbuka. Jika orang yang menyantap makanan mendoakan si pemberi makanan, maka sungguh itu adalah do’a yang terkabulkan. Karena memang do’a orang yang berbuka puasa adalah do’a yang mustajab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ
 
Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terdzolimi.”[4] Ketika berbuka adalah waktu terkabulnya do’a karena ketika itu orang yang berpuasa telah menyelesaikan ibadahnya dalam keadaan tunduk dan merendahkan diri.[5]

Apalagi jika orang yang menyantap makanan tadi mendo’akan sebagaimana do’a yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam praktekkan, maka sungguh rizki yang kita keluarkan akan semakin barokah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi minum, beliau pun mengangkat kepalanya ke langit dan mengucapkan,
اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِى وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِى
 
Allahumma ath’im man ath’amanii wa asqi man asqoonii” [Ya Allah, berilah ganti makanan kepada orang yang memberi makan kepadaku dan berilah minuman kepada orang yang memberi minuman kepadaku][6]

Tak lupa pula, ketika kita hendak memberi makan berbuka untuk memilih orang yang terbaik atau orang yang sholih. Carilah orang-orang yang sholih yang bisa mendo’akan kita ketika mereka berbuka. Karena ingatlah harta terbaik adalah di sisi orang yang sholih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada ‘Amru bin Al ‘Ash,
يَا عَمْرُو نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ
 
Wahai Amru, sebaik-baik harta adalah harta di tangan hamba yang Shalih.”[7]

Dengan banyak berderma melalui memberi makan berbuka dibarengi dengan berpuasa itulah jalan menuju surga.[8] Dari ‘Ali, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ »
 
Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari di waktu manusia pada tidur.”[9]
Seorang yang semangat dalam kebaikan pun berujar, “Seandainya saya memiliki kelebihan rizki, di samping puasa, saya pun akan memberi makan berbuka. Saya tidak ingin melewatkan kesempatan tersebut. Sungguh pahala melimpah seperti ini tidak akan saya sia-siakan. Mudah-mudahan Allah pun memudahkan hal ini.”
Lalu bagaimanakah dengan Saudara?
 
Disusun di hari penuh berkah, Panggang-GK, 4 Sya’ban 1431 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
http://pembinaanpribadi.blogspot.com/2012/07/pahala-melimpah-di-balik-memberi-makan.html

Monday, July 30, 2012

Inilah I'tikaf Ala Rasulullah SAW

Sebelum diangkat menjadi Rasul Allah SWT, Nabi Muhammad SAW memiliki kecintaan untuk mengasingkan diri, dengan tujuan untuk beribadah.

Menurut Dr Akram Dhiya Al-Umuri dalam Sahih Sirah Nabawiyah, Nabi Muhammad mengasingkan diri dari kaumnya yang Jahiliyah di Gua Hira yang terletak di Bukit Hira. Posisi gua itu berada di tempat yang lebih tinggi dari Ka’bah.

Ibnu Abi Jamrah menuturkan, selama menyendiri di Gua Hira, Nabi Muhammad melakukan tiga bentuk ibadah sekaligus: menyepi, beribadah, dan melihat Baitullah. Rasulullah menyendiri di gua yang sempit itu selama beberapa malam, kemudian kembali kepada keluarganya, dan kembali lagi untuk menyepi.

Kebiasaan itu berlangsung hingga turunnya wahyu dan diangkatnya Muhammad SAW sebagai Utusan Allah. Dalam Fathu Bari dan Shahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW diangkat sebagai nabi pada usia 40 tahun. Imam Baihaqi berkata, ‘’Turun kepada beliau kenabian itu pada usia 40 tahun.’’

Ketika sudah diangkat menjadi rasul, Nabi Muhammad SAW diperintahkan untuk berdakwah dan mengamalkan syariat Islam secara sempurna. Sejak itu, masjid menjadi tempat untuk beribadah kepada Allah. ‘’Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka kamu janganlah menyembah seseorang pun di dalamnya selain (menyembah) Allah.’’ (QS Al Jinn: 18).

Menurut Dr Ahmad Abdurazaq Al-Kubaisi dalam Al-I’tikafu Ahkamuhu wa Ahammiyatuhu fi Hayati Muslim, Nabi Muhammad SAW senantiasa menjalin ikatan dengan Rabbnya.
‘’Beliau tak pernah meninggalkan kegiatan rutinnya, termasuk amalan berkala tahunan,’’ ujar Al-Kubaisi.

Salah satu amalan berkala yang dilakukan Rasulullah adalah menyendiri dan memutuskan hubungan dengan berbagai kegiatan keluarga dan masyarakat. Menurut Al-Kubaisi, Nabi SAW menjauhi tempat tidurnya, mengencangkan ikat pinggannya, lalu pergi menyendiri ke masjid untuk berdiri dan sujud guna beribadah kepada Rabbnya dengan khusyuk.

Amalan itu tak pernah terlewatkan. Bila sakit dan ada alasan lainnya, Rasulullah SAW tak pernah lupa mengqadhanya. “Ketahuilah, kegiatan berkala tahunan itu adalah i’tikaf, yang biasa dilakukan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan,’’ papar Al-Kubaisi. Lalu mengapa Rasulullah SAW tak pernah melewatkan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan?

Menurut Al-Kubaisi, karena sepuluh hari terakhir Ramadhan merupakan kesempatan terbaik yang dipilihkan Allah SWT bagi Rasulullah SAW dan umatnya. Pada kesepuluh terakhir Ramadhan itulah, Nabi Muhammad SAW menyendiri dan ber-khalwat dengan Sang Khalik. Rasulullah bermunajat untuk yang dicintainya, yakni Allah SWT.

I’tikaf merupakan kesempatan untuk mengungkapkan kepatuhan dan ketundukan seorang hamba kepada Rabbnya.
http://ramadhan.republika.co.id/berita/ramadhan/shaum-ala-rasulullah-saw/12/07/30/m7y2cz-inilah-itikaf-ala-rasulullah-saw

Wednesday, July 25, 2012

Keberkahan Sahur dan Misteri Waktu Sahur

Sahur disebut sahur karena dilakukan di waktu sahar, yaitu waktu menjelang Shubuh. Ada apa dengan sahur dan waktu sahar ini?

Menurut Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Rasulullah saw. pernah bersabda,

تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِيْ السَّحُوْرِ بَرَكَةً.

‘Lakukan sahur, karena di dalam sahur terdapat keberkahan’ (Hadits, riwayat Bukhari nomor 1923 dan Muslim nomor 1095)

Menurut Imam Ibnu Daqiq al-Id, ulama Sunni bermazhab Syafii, dalam kitab Ihkam al-Ahkam fi Syarh Umdat al-Ahkam, Hadits ini menjadi dalil (dasar) dianjurkannya melakukan sahur buat orang yang berpuasa. Sebabnya adalah karena di dalam sahur ada keberkahan. Keberkahan yang dimaksud dalam hadits ini bisa berupa perkara ukhrawi, yaitu sebagai bentuk melaksanakan sunnah Rasulullah, sehingga pelakunya dipastikan mendapatkan ganjaran dan bonus dari melaksanakan sahur. Keberkahan tersebut juga bisa menyangkut persoalan duniawi, yaitu menguatkan fisik orang yang berpuasa dan memudahkannya menjalankan ibadah puasa.

Kata sahur dalam hadits di atas, bisa dibaca dengan sahur (sin-nya di-fathah-kan) atau suhur (sin-nya di-dhammah-kan). Jika dibaca sahur, maka itu artinya ‘apa yang dijadikan sahur’ (maksudnya: makanan dan minuman). Jika dibaca suhur, maka itu artinya ‘perbuatannya’. Nah, keberkahan yang dimaksud dalam hadits tersebut mencakup dua arti ini: makanan/minumannya dan perbuatannya.

Selain itu juga, sebab dianjurkannnya sahur adalah untuk membedakan diri dengan kebiasaan ahlul kitab yang tidak melakukan sahur.

Begitu komentar Imam Ibnu Daqiq al-Id.

Bahkan, tentang keutamaan sahur, Rasulullah saw. juga pernah bersabda,

اَلسَّحُوْرُ كُلُّهُ بَرَكَةٌ، فَلاَ تَدَعُوْهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَةُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِيْن.

‘Sahur itu seluruhnya membawa keberkahan. Oleh karena itu, janganlah kalian tinggalkan, meskipun kalian hanya meminum seteguk air. Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya ber-shalawat (berdoa) untuk orang-orang yang melakukan sahur’ (Hadits, riwayat Ahmad).

Selain apa yang dikatakan Iman Ibnu Daqiq al-Id, keberkahan sahur juga membuat orang yang berpuasa bisa bangun di akhir malam, lalu ia berzikir, ber-istighfar, kemudian melaksanakan shalat Shubuh berjamaah. Perhatikan, mengapa pada bulan Ramadhan jamaah shalat Shubuh di masjid meningkat? Ini tidak lain adalah karena keberkahan sahur, yang tidak ditemui pada selain bulan Ramadhan.

Waktu sahur memang memiliki misteri tersendiri. Menurut Allah swt., di antara ciri-ciri orang bertakwa adalah banyak beristighfar, lebih-lebih di waktu sahar (waktu menjelang Shubuh).
Allah swt. berfirman,

‘(Yaitu) orang-orang yang sabar, yang benar, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah), dan yang ber-istighfar di waktu sahur’. (Q.s. Alu Imran/3: 17)

Allah swt. mengistimewakan waktu sahur sebagai waktu yang tepat untuk ber-istighfar karena berdoa di waktu itu lebih dekat untuk dikabulkan, beribadah di waktu itu lebih menggelora, jiwa lebih bening, dan hati lebih menyatu. Demikian yang dikatakan oleh pakar tafsir, Syihabuddin al-Alusi, dalam kitab tafsir Ruh al-Ma’ani. Ibnu Katsir dalamTafsir-nya mengutip sebuah riwayat, bahwa ketika Nabi Ya’qub alayhissalam berkata kepada anak-anaknya ‘Aku akan memintakan ampun untuk kalian kepada Tuhanku’, maka beliau menundanya sampai datang waktu sahur.

Rasulullah saw. bersabda,

‘Setiap malam Allah turun ke langit dunia sampai tersisa sepertiga malam yang akhir. Ia pun berkata, ‘Adakah hamba-Ku yang meminta sehingga pasti Aku berikan apa yang ia minta? Adakah hamba-Ku yang berdoa sehingga pasti Aku kabulkan doanya? Adakah hamba-Ku yang ber-istighfar sehingga Aku ampuni dosanya?’ (Hadits, riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Saudaraku, akankah kita ganti waktu sahur yang penuh keberkahan dengan menonton tayangan televisi yang bermuatan komedi, kuis, atau tayangan-tayangan yang tidak mendidik lainnya?

Makna Puasa di Bulan Ramadhan

Puasa, bukan sekedar kewajiban tahunan, dengan menahan lapar dan berbuka, kemudian setelah itu hampir tidak berbekas dalam jiwa ataupun dalam perilaku dalam bersosialisasi di masyarakat, namun puasa lebih kepada kewajiban yang mampu menggugah moral, akhlak, dan kepedulian kepada hal social kemasyarakatan. Puasa merupakan kewajiban yang universal, dan sebagai orang yang beragama Islam, maka perlu diyakini bahwa puasa merupakan kewajiban yang disyariatkan untuk setiap muslim/mukmin, seperti layaknya sebagai umat dari Nabi Muhammad SAW.

Puasa, merupakan satu cara untuk mendidik individu dan masyarakat untuk tetap mengontrol keinginan dan kesenangan dalam dirinya walaupun diperbolehkan. Dengan berpuasa seseorang dengan sadar akan meninggalkan makan dan minum sehingga lebih dapat menahan segala nafsu dan lebih bersabar untuk menahan emosi, walaupun mungkin terasa berat melakukannya.

Puasa juga merupakan kewajiban yang konkret sebagai pembina suatu kebersamaan dan kasih sayang antar sesama. Sesama orang Islam akan merasakan lapar, haus, kenyang, dan sulitnya menahan emosi dan amarah diri. Puasa dalam satu bulan, seharusnya dapat membawa dampak positif berupa rasa solidaritas dan kepedulian antar saudara, rasa kemanusiaan yang mendalam atas penderitaan sesama manusia. Perasaan sama-sama lapar, haus, kesabaran yang lebih, dan kesucian pikiran juga kata-kata, mampu membuat manusia memiliki rasa kebersamaan dalam masyarakat, dan menghasilkan cinta kasih antar sesama tanpa memandang latar belakang, warna kulit, dan agama.

Keistimewaan Bulan Puasa

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang istimewa, bulan penuh berkah, dan segala amal baik umat-Nya di dunia akan dibalas berlipat ganda oleh Tuhan. Semangat untuk menjalankan ibadah puasa, mampu membentuk karakter untuk memperbanyak amal kebajikan maupun amal ibadah spiritual dalam diri. Selain itu, bulan puasa merupakan bulan yang dapat digunakan untuk membuat mental menjadi tetap konsisten dan istiqamah dalam sebelas bulan berikutnya.

Namun, apapun yang diperbuat di bulan puasa ini, semuanya kembali kepada kesadaran diri masing-masing, untuk memahami makna puasa, dan makna-makna lain yang akan menentukan sikap dan perilaku diri ke depan setelah berlalunya bulan puasa. Oleh karena itu, apa yang sampai di mata dan telinga Allah, adalah niat, maka hati dan pikiran kita untuk menjalankan ibadah puasa, bukan penampilan lahiriah atau materi peribadatan yang dilakukan. (h_n) heni.

Sumber : http://www.beritanet.com/Technology/Berita-IT/Makna-Puasa-Bulan-Ramadhan.html
http://halaqohdakwah.wordpress.com/2008/09/09/makna-puasa-di-bulan-ramadhan/

Monday, July 23, 2012

9 Makna Penting Ramadhan

Kata “Ramadhan” merupakan bentuk mashdar (infinitive) yang terambil dari kata ramidhayarmadhu yang pada mulanya berarti membakar, menyengat karena terik, atau sangat panas. Dinamakan demikian karena saat ditetapkan sebagai bulan wajib berpuasa, udara atau cuaca di Jazirah Arab sangat panas sehingga bisa membakar sesuatu yang kering.

Selain itu, Ramadhan juga berarti ‘mengasah’ karena masyarakat Jahiliyah pada bulan itu mengasah alat-alat perang (pedang, golok, dan sebagainya) untuk menghadapi perang pada bulan berikutnya. Dengan demikian, Ramadhan dapat dimaknai sebagai bulan untuk ‘mengasah’ jiwa, ‘mengasah’ ketajaman pikiran dan kejernihan hati, sehingga dapat ‘membakar’ sifat-sifat tercela dan ‘lemak-lemak dosa’ yang ada dalam diri kita.

Ramadhan yang setiap tahun kita jalani sangatlah penting dimaknai dari perspektif nama-nama lain yang dinisbatkan kepadanya. Para ulama melabelkan sejumlah nama pada Ramadhan.

Pertama, Syahr al-Qur’an (bulan Alquran), karena pada bulan inilah Alquran pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Selain itu, kitab-kitab suci yang lain: Zabur, Taurat, dan Injil, juga diturunkan pada bulan yang sama.

Kedua, Syahr al-Shiyam (bulan pua sa wajib), karena hanya Ramadhan me ru pakan bulan di mana Muslim diwajibkan berpuasa selama sebulan penuh. Dan hanya Ramadhan, satu-satunya, nama bulan yang disebut dalam Alquran. (QS al-Baqarah [2]: 185).

Ketiga, Syahr al-Tilawah (bulan membaca Alquran), karena pada bulan ini Jibril AS menemui Nabi SAW untuk melakukan tadarus Alquran bersama Nabi dari awal hingga akhir. Keempat, Syahr al-Rahmah (bulan penuh limpah an rahmat dari Allah SWT), karena Allah menurunkan aneka rahmat yang tidak dijumpai di luar Ramadhan. Pintu-pintu kebaikan yang mengantarkan kepada surga dibuka lebar-lebar.

Kelima, Syahr al-Najat (bulan pembebasan dari siksa neraka). Allah menjanjikan pengampunan dosa-dosa dan pembebesan diri dari siksa api neraka bagi yang berpuasa karena iman dan semata-mata mengharap ridha-Nya. Ke enam, Syahr al-’Id(bulan yang berujung/ berakhir dengan hari raya). Ramadhan disambut dengan kegembiraan dan diakhiri dengan perayaan Idul Fitri yang penuh kebahagiaan juga, termasuk para fakir miskin

Ketujuh, Syahr al-Judd (bulan kedermawanan), karena bulan ini umat Islam dianjurkan banyak bersedekah, terutama untuk meringankan beban fakir dan miskin. Nabi SAW memberi keteladanan terbaik sebagai orang yang paling dermawan pada bulan suci.

Kedelapan, Syahr al-Shabr (bulan kesabaran), karena puasa melatih seseorang untuk bersikap dan berperilaku sabar, berjiwa besar, dan tahan ujian.

Kesembilan, Syahr Allah (bulan Al lah), karena di dalamnya Allah melipatgandakan pahala bagi orang berpuasa.

Jadi, Ramadhan adalah bulan yang sangat sarat makna yang kesemuanya bermuara kepada kemenangan, yaitu: kemenangan Muslim yang berpuasa dalam melawan hawa nafsu, egositas, keserakahan, dan ketidakjujuran. Sebagai bulan jihad, Ramadhan harus dimaknai dengan menunjukkan prestasi kinerja dan kesalehan individual serta sosial.

Oleh: Muhbib Abdul Wahab

Kisah Inspiratif Ramadhan: Sorban Buat Ayah

Ayahku mengingkan sebuah hadiah untuk lebaran. Sebuah sorban. Ya, hanya sebuah sorban. Tapi bukan sorban biasa yang bisa kautemui di toko-toko baju di kota kecilku. Melainkan sorban istimewa yang seperti miliknya seorang ustad ternama. Ustadz itu sering tampil di layar kaca, dan kalau tampil selalu mengenakan sorban yang modelnya sama. “Aku ingin sorban yang seperti itu, itu akan menjadi hadiah lebaran terindah untukku.”

Aku tahu, aku harus memenuhi keinginan ayah. Dan aku sudah berusaha semampunya, berkeliling ke pasar dan toko-toko baju di seluruh kotaku. Namun sampai tiga hari menjelang lebaran, sorban itu belum juga kudapatkan.

Kemudian aku mendapat kabar dari seorang tetangga yang kebetulan punya sorban yang mirip dengan ustadz ternama itu. Sorban berbentuk segiempat yang bisa dililit-lilit di kepala. “Dari mana Anda membelinya?” tanyaku pada Pak Haji pemilik sorban. Dan dia menjawab dengan bangganya, “Ini kubeli di Bandung, dari butik muslim. Yang beginian memang cuma ada di Bandung. Di kota kecil ini mah tidak ada. Harganya juga mahal. Lima ratus ribu.”
Kakiku seperti mencelos dari pijakan. “Lima ratus ribu? Belum ongkos ke Bandungnya. Untuk pulang pergi naik bis saja takkan kurang dari dua ratus ribu.” Aku terduduk lesu.

“Daripada repot-repot pergi ke Bandung,” kata Pak Haji. “Beli saja punyaku, tapi harganya sejuta.”

Mataku membelalak seolah mau keluar dari rangkanya. Sejuta? Duh, Pak Haji ini, yang benar saja. Darimana aku dapat uang sebanyak itu? Baiklah, uang sejuta di jaman sekarang tidaklah sangat besar. Namun untuk ukuran pemuda yang masih menganggur sepertiku, jumlah itu cukup untuk membuat leher terasa kaku.

Aku pulang ke rumah dengan hati risau. Kulihat Ayah sedang duduk di kursi goyang, semakin hari kesehatannya semakin mencemaskan. Umurnya bertambah tua, sakit-sakitan dan…kesepian. Anak-anaknya, kecuali aku, sudah pergi merantau ke kota besar. Mereka seolah sudah tak mempedulikan dirinya. Dan sekarang, satu-satunya keinginannya, yakni memiliki sorban yang mirip kepunyaan ustadz favoritnya, nampaknya takkan terkabul.

Aku sedih memikirkan ayahku. Juga sedih memikirkan diriku. Sejak lulus dari SMA, teman-temanku sudah pergi ke luar kota, baik untuk kuliah maupun mencari kerja. Mereka memberikan kebanggaan pada keluarga yang ditinggalkan, baik reputasi sebagai mahasiswa, maupun upah yang dikirim setiap bulannya. Sedangkan aku, hanya bisa duduk di sini, di rumah ini, menunggui ayahku yang semakin larut dengan dunianya sendiri. Dia sudah tua, dan yang dibicarakannya hanyalah kematian. “Kalau aku mati, tolong kuburkan di halaman belakang, di samping nisan Ibumu,” ujar Ayah suatu kali. “Kalau aku mati, kau harus pergi merantau dan menemui kakak-kakakmu,” ujar Ayah di kali yang lain. “Kalau aku mati, siapa yang akan mengurusmu?” isak Ayah sambil memelukku seolah aku ini anak kecil. Hey, umurku bukan 2 tahun, tapi 22 tahun!

Di kesempatan lain, Ayah berubah menjadi pemberang. Seharian marah-marah dan membanting barang. “Berhenti genjrang-genjreng, atau akan kubuang gitar bututmu itu,” hardik Ayah saat melihatku duduk-duduk di teras sambil memetik gitar, menirukan suara serak vokalis ST12.

Semarah apapun Ayah, aku tak pernah merasa tersinggung atau kesal. Aku memaklumi bahwa semakin tua, perangai seseorang akan semakin tak menyenangkan. Ayah kembali menjadi bayi kecil yang rewel, dan itulah siklus kehidupan. Yang muda menjadi tua dan kembali seperti anak kecil lagi. Tapi kalau Ayah sudah menyinggung soal gitarku, apalagi mengatainya sebagai “gitar butut”, kemarahanku langsung terlecut.

“Ayah jangan bilang ini gitar butut. Meski butut, ini adalah masa depanku,” ujarku setiapkali Ayah mengomeli gitarku. Bagi Ayah, aku dan gitarku ini ibarat sosok seniman muda yang kumal dan putus asa, sama seperti yang sering ditemuinya pada sosok pengamen jalanan yang semakin lama semakin memenuhi sudut-sudut kota.

Aku tahu, aku sadar, bahwa aku masih menganggur. Tak bisa memenuhi semua kebutuhan Ayah. Tapi sejak lulus SMA, gitar inilah satu-satunya temanku, dan harapanku. Dengan gitar ini, aku sudah menciptakan beberapa lagu, yang sekarang sudah diputar sebagai jingle-jingle di radio lokal. Aku tak berharap menjadi seorang penyanyi terkenal, namun bagiku gitar ini punya masa depan. Aku akan terus mencipta lagu, dan mungkin suatu saat nanti akan ada yang mau membeli lagu-laguku untuk dinyanyikan para penyanyi terkenal. Aku akan mendapat royalti dari lagu-laguku, dan kata temanku yang sudah hampir lulus sarjana, itu namanya passive income.

Lebaran tinggal dua hari lagi. Pak Haji sudah menanyaiku lagi apakah aku tertarik untuk membeli sorbannya. Aku belum menjawab. Sebenarnya, aku sudah berusaha menelepon kakak-kakakku yang katanya berhasil di perantauan. Tapi tak ada satu pun dari mereka yang merespon kata-kataku.

“Ayah ingin sorban yang mirip punyanya ustadz di TV? Emangnya Ayah mau tampil di TV! Ada-ada saja kamu,” ujar kakak sulungku yang sekarang sudah jadi karyawan sebuah bank di Jakarta.

“Beliin saja sorban yang ada di pasar, Ayah pasti tidak akan tahu,” kata kakak keduaku yang sekarang sudah jadi manajer toko elektronik di Tangerang.

“Hah, sejuta? Mana ada sorban yang harganya segitu! Cari aja yang dibawah seratus ribu, pasti banyak,” usul kakak ketigaku yang sudah jadi istri pengusaha. Sejak menikah, kakakku yang ini memang jadi agak pelit. Uangnya hanya dipakai untuk ke salon dan belanja, tapi tak sedikitpun tertarik untuk membelikan sesuatu yang disukai Ayah.

Aku masih ingat, selalu ingat, setiap kali lebaran datang, ketiga kakakku akan pulang. Mereka datang dengan mobil mengilap, pakaian bagus, dan oleh-oleh sebagasi penuh. Namun satu yang mereka tak pernah lakukan, bertanya kepada Ayah, apa sih sebetulnya yang beliau inginkan. Mereka menghabiskan banyak uang hanya untuk oleh-oleh yang menurut mereka bagus, mahal, atau hanya dapat dibeli di kota besar. Tapi mereka tak pernah tahu, dan tak mau tahu, hadiah apa yang akan membuat Ayah merasa spesial.

Malam itu, dua hari menjelang lebaran, aku berkumpul dengan teman-temanku seusai sholat tarawih. Seperti biasa kami kumpul di pos kamling, menyiapkan segala sesuatunya untuk keliling kompleks membangunkan sahur besok pagi. Aku memang aktif menjadi pengurus karang taruna dan mesjid selama Ramadhan ini.
Tiba-tiba, Amiruddin, salah seorang dari kami, mengajak aku dan Bondan menjauh. Kami pergi ke tempat yang agak tersembunyi.

“Kalian tahu haji Surya, kan?” Amiruddin berbisik. “Kabarnya dia lagi berangkat ke Semarang, mau lebaran di sana. Rumahnya kosong. Kalau kalian berminat ikut denganku besok malam saat orang-orang sholat tarawih, kita bisa bagi hasil…”

Aku dan Bondan saling berpandangan. Sesaat otakku berputar, berusaha mencerna makna dari kalimat temanku itu. Tiba-tiba perutku terasa mual. Apa ini? Dia sedang membicarakan rencana perampokan?

“Ada dua buah TV 29 inch di ruang tengah, satu lagi di kamar, dan sekotak perhiasan di lemari pakaian,” Amirudin sibuk menjelaskan. Jelas saja dia tahu benda-benda berharga milik haji Surya, karena dia mantan pegawai di rumah itu. Amir pernah bekerja sebagai tukang kebun lalu naik pangkat menjadi sopir pribadi, dan dipecat karena ketahuan pacaran dengan salah satu anak perempuan haji Surya.

“Tugasmu hanya berjaga di luar, memberi tanda kalau ada orang datang, dan sebagai imbalannya, kau boleh memiliki salah satu dari TV 29 inch itu,” bujuknya.

Dengan dada berdebar, aku mulai menghitung-hitung. TV 29 inch kan harga pasarannya sekitar dua juta. Kalau laku sejuta saja, itu akan cukup untuk membelikan Ayah…

Oh, tidak! Aku bergidik dan menggelengkan kepala.

“Tapi ayahmu sangat menginginkan sorban itu, dan memenuhi keinginan orangtua wajib hukumnya,” Bondan yang sudah terkena bujukan Amirudin berkata enteng.

“Iya tapi bukan dengan jalan merampok,” bantahku.

Amirudin tertawa dan menepuk bahuku. “Ya udah terserah. Tapi kalau kamu berubah pikiran, besok malam kita kumpul di pos kamling, aku akan paparkan strateginya. Dan ingat, ini misi rahasia.” Akhirnya, kami bertiga pun bubar.

Malam itu aku tak bisa tidur. Rencana teman-temanku begitu mengusik batinku. Aku mencoba menghapus pikiran yang mengusik itu dengan memetik gitar di kamarku. Namun dari kamar bawah, Ayah terbatuk-batuk keras dan berteriak, “Gitar bututmu itu membuat telingaku sakit!”

Esoknya aku bergerak ke sana kemari, meminjam uang ke sana-sini, kepada teman-temanku sesama pemuda mesjid, dan kepada orang-orang yang suka nongkrong di pangkalan ojek. Tapi seperti sebelum-sebelumnya, tak ada yang bisa membantuku. Hari semakin sore. Adzan maghrib tiba, namun bukannya senang karena bisa berbuka puasa, aku malah cemas. Ketika adzan Isya terdengar, dan orang-orang mulai pergi ke mesjid untuk tarawih, kita kumpul di pos kamling, kata-kata Amirudin terngiang lagi.

Setelah sholat maghrib, aku tidak pergi ke mesjid untuk mempersiapkan karpet untuk sholat tarawih seperti biasanya. Aku mengurung diri di kamar. Bimbang. Lalu kupetik gitar pelan-pelan. Ayah terbatuk dan berteriak, “Bukannya ke mesjid atau ngaji, malah genjrang-genjreng. Makin hari kamu makin seperti berandalan saja!”

Kulemparkan gitar ke sudut kasur. Bunyi senar beradu dengan pinggiran ranjang kayu membuat hatiku resah. Aku semakin gelisah. Sudah seminggu ini batuk-batuk Ayah semakin parah. Sudah beberapa kali aku mengantarnya berobat ke rumah sakit, namun belum sembuh juga. Aku takut Ayah takkan bertahan lebih lama. Sementara keinginannya untuk memiliki sorban belum terpenuhi. Apa yang harus kulakukan? Lusa adalah lebaran, dan besok adalah hari terakhir di mana aku bisa membelikan sorban sebagai hadiah lebaran untuknya.

Aku tahu, sebetulnya Ayah tidak terlalu menginginkan sorban itu. Ayah ingin naik haji. Namun dia tahu, dia tak bisa meminta kepada anak-anaknya, meskipun kalau bertindak pasti kakak-kakakku mau mengabulkannya. Dan sorban adalah semacam pelipur lara hatinya. Hanya itulah satu-satunya hadiah yang ia tahu takkan memberatkan anak-anaknya, namun bahkan kakak-kakakku tak menggubrisnya. Kini hanya aku yang bisa mengabulkan keinginan Ayah – membelikan sorba itu sebagai hadiah.

Tak terasa adzan Isya berkumandang. Amirudin dan Bondan pasti sudah menungguku di pos kamling. Akhirnya dengan sejuta kebimbangan merayap, sekaligus berputarnya akal sehat, kuganti baju koko dan sarungku dengan kaos oblong dan celana jins yang lebih simpel. Lalu pelan-pelan kubuka pintu kamar. Ayah sedang wiridan di kamarnya, dan kupastikan ia benar-benar tidak melihatku. Dengan hati-hati, aku berjalan keluar, menutup pintu dan meninggalkan rumah….
***
Hari lebaran tiba. Suara takbir berkumandang melalui pengeras suara. Kakak-kakaku sudah datang dari rantau semua. Rumah ini jadi terasa ramai dan hangat kembali. Yah, meskipun hanya akan berlangsung dua atau tiga hari, lumayan lah untuk menghapus kesepianku bersama Ayah selama setahun ini.

Tadi malam kami sudah berkumpul bersama, saling melempar canda tawa. Kakak-kakakku sibuk mengangkut oleh-oleh yang mereka bawa dari bagasi. Baju, sarung, peci, dan aneka jenis makanan mahal tertumpah semua di meja, menunggu giliran untuk dibuka oleh Ayah. Namun wajah Ayah tidak terlihat gembira. Kegembiraannya baru terlihat saat ia mengambil sebuah bungkusan kecil yang kuletakkan di antara tumpukkan hadiah mahal itu. Sementara aku menyibukkan diri untuk bermain bersama keponakan-keponakanku, mataku menangkap detik-detik ketika Ayah membuka hadiah itu. Hadiah sorban yang telah lama diimpikannya. Dan kedua matanya berkaca-kaca.

Sepulang sholat ied, Ayah sudah menunggu kami untuk bergiliran sungkeman padanya. Dan sorban itu sudah melilit di kepalanya, membuatnya tampak seperti seorang ustadz betulan. Ketika aku sungkeman padanya, Ayah berbisik. “Aku sudah tahu,” katanya. Ia mengusap kepalaku dan mengucapkan terima kasih. Kurasakan air mata jatuh di pipinya, seperti halnya air mataku juga.

Aku tahu, aku telah banyak mengecewakan Ayah. Sementara kakak-kakakku sudah sukses di rantau, aku masih menganggur di rumah. Tapi aku tahu, Ayah mengerti bahwa aku memilih tetap di rumah agar bisa menemani dan merawat Ayah – sesuatu yang tak bisa dilakukan oleh kakak-kakakku.
Aku tahu, Ayah mengerti banyak hal tentang diriku, jauh lebih banyak dari yang aku kira.

Dan pagi ini ketika kami berjalan keluar rumah untuk bersalam-salaman dengan tetangga kompleks, terdengar rebut-ribut. “Ada apa ini?” tanya Ayah. Pak RT segera menghampiri kami dan menjelaskan, “Kemarin malam rumah haji Surya dirampok, dan perampoknya sudah tertangkap. Ternyata si Amirudin dan Bondan. Mereka babak belur dihajar warga. Kita harus cepat bantu mengamankan mereka.”

Aku terdiam lama sekali, sementara Ayah menatapku. “Bukankah mereka teman-temanmu?” bisiknya.

Aku tertunduk. Ah, ya Allah, seandainya aku tergoda untuk ikut dalam perampokan itu…

Malam itu aku memang tidak pergi ke pos kamling tempat kami bertiga janjian. Aku…pergi ke rumah seorang teman. Membawa suatu misi yang sangat berat untuk kulakukan: menawarkan gitarku. Yah, meskipun sudah butut, tapi gitar itu sebetulnya mahal dan sudah jarang di pasaran. Gitar itu adalah hadiah dari Ibuku menjelang kelulusan – beliau membelikannya empat tahun lalu sebelum terkena sakit jantung dan meninggal. Karena temanku sudah lama mengincar gitar itu, dia setuju untuk membeli gitar kesayanganku dengan harga sejuta.

Kini gitar itu sudah tiada. Dan Ayah tahu, aku begitu berat untuk melepasnya. Aku menginginkan gitar itu ada di sampingku seperti Ayah selalu menginginkan sorban impiannya itu. Namun bagiku, keinginan Ayah adalah yang terpenting, dan Ayah tahu itu…

Lebaran itu adalah lebaran paling berkesan dalam hidupku. Sekarang Ayah telah tiada, namun aku bersyukur telah memberinya hadiah lebaran terindah yang pernah diinginkannya.****
Cerita ini merupakan salah satu dari kumpulan kisah inspiratif ramadhan “Ramadhan di Musim Gugur” karya Elie Mulyadi, diterbitkan Gramedia Pustaka Utama, 2009. Klik di sini untuk mendapat bukunya:)

http://edukasi.kompasiana.com/2012/07/19/kisah-inspiratif-ramadhan-sorban-buat-ayah/

Friday, July 20, 2012

Doa Harian Ramadhan

Doa hari – 1

Yaa Allah! Jadikanlah puasaku sebagai puasa orang-orang yang benar-benar berpuasa. Dan ibadah malamku sebagai ibadah orang-orang yang benar-benar melakukan ibadah malam. Dan jagalah aku dari tidurnya orang-orang yang lalai. Hapuskanlah dosaku … Wahai Tuhan sekalian alam!! Dan ampunilah aku, Wahai Pengampun para pembuat dosa.


Doa hari – 2

Yaa Allah! Dekatkanlah aku kepada keridloan-MU dan jauhkanlah aku dan kemurkaan serta balasan-MU. Berilah aku kemampuan untuk membaca ayat-ayat-MU dengan rahmat-MU, Wahai Maha Pengasih dari semua Pengasih!!


Doa hari – 3

Yaa Allah! Berikanlah aku rizki akal dan kewaspadaan. Dan jauhkanlah aku dari kebodohan dan kesesatan. Sediakanlah bagian untukku dari segala kebaikan yang KAU turunkan, demi kemurahan-MU, Wahai dzat Yang Maha Dermawan dari semua dermawan!


Doa hari – 4

Yaa Allah! Berikanlah kekuatan kepadaku, untuk menegakkan perintah-perintah-MU, dan berilah aku manisnya berdzikir mengingat-MU. Berilah aku kekuatan untuk menunaikan syukur kepada-MU, dengan kemuliaan- MU. Dan jagalah aku dengan penjagaan-MU dan perlindungan-MU, Wahai dzat Yang Maha Melihat.


Doa hari – 5

Yaa Allah! Jadikanlah aku di antara orang-orang yang memohon ampunan, dan jadikanlah aku sebagai hamba-MU yang sholeh dan setia serta jadikanlah aku di antara Auliya’- MU yang dekat di sisi-MU, dengan kelembutan-MU, Wahai dzat Yang Maha Pengasih di antara semua pengasih.


Doa hari – 6

Yaa Allah! Janganlah Engkau hinakan aku karena perbuatan maksiat terhadap-MU, dan janganlah Engkau pukul aku dengan cambuk balasan-MU. Jauhkanlah aku dari hal-hal yang dapat menyebabkan kemurkaan-MU, dengan anugerah dan bantuan-MU, Wahai puncak keinginan orang-orang yang berkeinginan!


Doa hari – 7

Yaa Allah! Bantulah aku untuk melaksanakan puasanya, dan ibadah malamnya. Jauhkanlah aku dari kelalaian dan dosa-dosanya. Dan berikanlah aku zikir berupa zikir mengingat-MU secara berkesinambungan, dengan Taufiq-MU, Wahai Pemberi Petunjuk orang-orang yang sesat.


Doa hari – 8

Yaa Allah! Berilah aku rizki berupa kasih sayang terhadap anak-anak yatim dan pemberian makan, serta penyebaran salam, dan pergaulan dengan orang-orang mulia, dengan kemuliaan-MU, Wahai tempat berlindung bagi orang-orang yang berharap


Doa hari – 9

Yaa Allah! Sediakanlah untukku sebagian dari rahmat-MU yang luas, dan berikanlah aku petunjuk kepada ajaran-ajaran-MU yang terang, dan bimbinglah aku menuju kepada kerelaan-MU yang penuh dengan kecintaan-MU, Wahai harapan orang-orang yang rindu.


Doa hari – 10

Yaa Allah! Jadikanlah aku di antara orang-orang yang bertawakkal kepada-Mu, dan jadikanlah aku di antara orang-orang yang menang di sisi-MU, dan jadikanlah aku di antara orang-orang yang dekat kepada-MU dengan ikhsan-MU, Wahai Tujuan orang-orang yang memohon.


Doa hari – 11

Yaa Allah! Tanamkanlah dalam diriku kecintaan kepada perbuatan baik, dan tanamkanlah dalam diriku kebencian terhadap kemaksiatan dan kefasikan. Jauhkanlah dariku kemurkaan-MU dan api neraka dengan pertolongan-MU, Wahai Penolong orang-orang yang meminta pertolongan.


Doa hari – 12

Yaa Allah! Hiasilah diriku dengan penutup dan kesucian. Tutupilah diriku dengan pakaian qana’ah dan kerelaan. Tempatkanlah aku di atas jalan keadilan dan sikap tulus. Amankanlah diriku dari setiap yang aku takuti dengan penjagaan-MU, Wahai penjaga orang-orang yang takut.


Doa hari – 13

Yaa Allah! Sucikanlah diriku dari kekotoran dan kejelekan. Berilah kesabaran padaku untuk menerima segala ketentuan. Dan berilah kemampuan kepadaku untuk bertaqwa, dan bergaul dengan orang-orang yang baik dengan bantuan-MU,Wahai Dambaan orang-orang miskin.


Doa hari – 14

Yaa Allah! Janganlah Engkau hukum aku, karena kekeliruan yang kulakukan. Dan ampunilah aku dari kesalahan-kesalahan dan kebodohan. Janganlah Engkau jadikan diriku sebagai sasaran bala’ dan malapetaka dengan kemuliaan-MU, Wahai Kemuliaan kaum Muslimin.


Doa hari – 15

Yaa Allah! Berilah aku rizki berupa ketaatan orang-orang yang khusyu’. Dan lapangkanlah dadaku dengan taubatnya orang-orang yang menyesal, dengan keamanan-MU, Wahai Keamanan untuk orang-orang yang takut.


Doa hari – 16

Yaa Allah! Berilah aku kemampuan untuk hidup sebagaimana kehidupan orang-orang yang baik. Dan jauhkanlah aku dari kehidupan bersama orang-orang yang jahat. Dan naungilah aku dengan rahmat-MU hingga sampai kepada alam akhirat. Demi ketuhanan-MU Wahai Tuhan seru sekalian alam.


Doa hari – 17

Yaa Allah! Tunjukkanlah aku kepada amal kebajikan dan penuhilah hajat serta cita-citaku. Wahai Yang Maha Mengetahui keperluan, tanpa pengungkapan permohonan. Wahai Yang Maha Mengetahui segala yang ada di dalam hati seluruh isi alam. Sholawat atas Muhammad dan keluarganya yang suci.


Doa hari – 18

Yaa Allah! Sadarkanlah aku akan berkah-berkah yang terdapat di saat saharnya. Dan sinarilah hatiku dengan terang cahayanya dan bimbinglah aku dan seluruh anggota tubuhku untuk dapat mengikuti ajaran-ajarannya, Demi cahaya-Mu Wahai Penerang hati para arifin.


Doa hari – 19

Yaa Allah! Penuhilah bagianku dengan berkah-berkahnya, dan mudahkanlah jalanku menuju kebaikan-kebaikannya. Janganlah Kau jauhkan aku dari keterimaan kebaikan-kebaikannya, Wahai Pemberi petunjuk kepada kebenaran yang terang.


Doa hari – 20

Yaa Allah! Bukakanlah bagiku pintu-pintu surga dan tutupkanlah bagiku pintu-pintu neraka, dan berikanlah kemampuan padaku untuk membaca Al Quran Wahai Penurun ketenangan di dalam hati orang-orang Mukmin.


Doa hari – 21

Yaa Allah! berilah aku petunjuk menuju kepada keridloan-MU. Dan janganlah Engkau beri jalan kepada setan untuk menguasaiku. Jadikanlah surga bagiku sebagai tempat tinggal dan peristirahatan, Wahai Pemenuh keperluan orang-orang yang meminta.


Doa hari – 22

Yaa Allah! Bukakanlah bagiku pintu-pintu karunia-MU, turunkan untukku berkah-berkahMu. Berilah kemampuan untukku kepada penyebab-penyebab keridloan-MU, dan tempatkanlah aku di dalam surga-MU yang luas, Wahai Penjawab doa orang-orang yang dalam kesempitan.


Doa hari – 23

Yaa Allah! Sucikanlah aku dari dosa-dosa, dan bersihkanlah diriku dari segala aib. Tanamkanlah ketaqwaan di dalam hatiku, Wahai Penghapus kesalahan onang-orang yang berdosa.


Doa hari – 24

Yaa Allah! Aku memohon kepada-MU hal-hal yang mendatangkan keridloan-MU, dan aku berlindung dengan-MU dan hal-hal yang mendatangkan kemarahan-MU, dan aku memohon kepada-MU kemampuan untuk menaati-MU serta menghindari kemaksiatan terhadap-MU, Wahai Pemberi para peminta.


Doa hari – 25

Yaa Allah! Jadikanlah aku orang-orang yang mencintai Auliya-MU dan memusuhi musuh-musuhMU. Jadikanlah aku pengikut sunnah-sunnah penutup Nabi-MU, Wahai Penjaga hati para Nabi.


Doa hari – 26

Yaa Allah! Jadikanlah usahaku sebagai usaha yang disyukuri, dan dosa-dosaku diampuni, amal perbuatanku diterima, dan seluruh aibku ditutupi, Wahai Maha Pendengar dari semua yang mendengar.


Doa hari – 27

Yaa Allah! Rizkikanlah kepadaku keutamaan Lailatul Qadr, dan ubahlah perkara-perkaraku yang sulit menjadi mudah. Terimalah permintaan maafku, dan hapuskanlah dosa dan kesalahanku, Wahai Yang Maha Penyayang terhadap hamba-hambanya yang sholeh.


Doa hari – 28

Yaa Allah! Penuhkanlah hidupku dengan amalan-amalan Sunnah, dan muliakanlah aku dengan terkabulnya semua permintaan. Dekatkanlah perantaraanku kepada-MU di antara semua perantara, Wahai Yang tidak tersibukkan oleh permintaan orang-orang yang meminta.


Doa hari – 29

Yaa Allah! Liputilah aku dengan rahmat dan berikanlah kepadaku Taufiq dan penjagaan. Sucikanlah hatiku dari noda-noda fitnah wahai pengasih terhadap hamba-hambaNYA yang Mukmin.


Doa hari – 30

Yaa Allah! Jadikanlah puasaku disertai dengan syukur dan penerima di atas jalan keridloan-MU dan keridloan Rasul. Cabang-cabangnya kokoh dan kuat berkat pokok-pokoknya, Demi kenabian Muhammad dan keluarganya yang suci, dan segala puji bagi Allah Tuhan sekalian alam.


http://dyahiyut.wordpress.com/2009/08/22/doa-harian-ramadhan/#more-442

Thursday, July 19, 2012

Inilah Hadits-hadits tentang Keutamaan Ramadhan

Hanya dalam hitungan hari Ramadhan 1433 H akan datang. Sebagian besar umat Islam bersuka cita menyambutnya, meskipun sebagian lagi menghadapinya dengan biasa-biasa saja tanpa semangat. Apalagi merencanakan aktivitas ibadah untuk mengisi bulan Ramadhan. Sungguh sangat disayangkan jika bulan Ramadhan dilewati begitu saja.

Sejatinya bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat istimewa. Berbagai keistimewaan ada dalam bulan ini. Rasulullah Saw menjelaskan dalam banyak haditsnya mengenai kemuliaan bulan Ramadhan. Beberapa hadits berikut menerangkan keutamaan Ramadhan:


Pertama,
dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:

“Shalat yang lima waktu, satu Jumat ke Jumat berikutnya, dan satu Ramadhan ke Ramadhan berikutnya, menjadi penebus dosa yang dilakukan di antara keduanya, selama dia menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam at-Tarikh al-Kabir.


Kedua, dari Abu Hurairah ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda:

“Sungguh rugi seseorang ketika (nama)ku disebut di sampingnya tetapi dia tidak bershalawat atasku. Sungguh rugi seseorang yang bertemu dengan Ramadhan, lalu Ramadhan itu berlalu darinya sebelum dosa-dosa dirinya diampuni, dan sungguh rugi seseorang yang mendapati kedua orang tuanya dalam keadaan renta, tetapi keduanya tidak (menjadi sebab yang) memasukkannya ke dalam surga. Rib’i berkata: Aku tidak tahu kecuali dia berkata: Atau salah satu dari kedua orang tuanya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan al-Hakim)

Ketiga, dari Abu Hurairah ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda:

“Jika Ramadhan tiba, maka pintu-pintu langit dibukakan, pintu-pintu jahanam dikunci, dan setan-setan pun dibelenggu.” (HR. Bukhari, Muslim, an-Nasai, Ahmad, Ibnu Hibban, dan ad-Darimi dengan redaksi kalimat yang berbeda-beda)

Keempat, dari Abu Hurairah raia berkata: Rasulullah saw bersabda:

“Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan dengan mengharapkan ridho-Nya, maka diampunilah dosa-dosa yang dilakukannya di masa lalu.” (HR. Bukhari, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban)

Dalam hadits yang diriwayatkan Ahmad dan riwayat kedua an-Nasai dari jalur yang sama disebutkan:

“Maka diampunilah dosa-dosa yang dilakukannya di masa lalu dan yang akan datang. Dengan adanya tambahan “yang akan datang”.

Al-Mundziri berkata: isnad haditsnya hasan. Tetapi Hammad meragukan bersambungnya sanad hadits ini, atau Qutaibah bin Said telah menyendiri meriwayatkan tambahan tersendiri dari Sufyan.

Kelima, dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Umrah di bulan Ramadhan menyamai (nilai) haji.” (HR.Ibnu Majah, an-Nasai dan Ahmad)

Ibnu Majah meriwayatkan hadits ini dengan lafadz yang sama. Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari jalur Wahb bin Khanbasi. Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits ini dari jalur Jabir ra. Bukhari meriwayatkan dari jalur yang sama. Muslim dan Abu Dawud dengan redaksi:

“Karena sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan sama dengan berhaji, atau berhaji bersamaku.”

Thabrani meriwayatkan hadits ini dalam kitab al-Mu’jam al-Kabir. Abu Dawud dan Ahmad dari Ummi Ma’qil ra, ia berkata:

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku seorang perempuan yang telah tua, dan aku dalam keadaan sakit, apakah ada satu perbuatan yang cukup bagiku menggantikan ibadah hajiku? Maka beliau saw bersabda: “Umrah di bulan Ramadhan telah cukup bagimu (menggantikan hajimu)”.

Keenam, dari Abu Hurirah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:

“Ketika tiba malam pertama bulan Ramadhan, setan-setan dan jin-jin durhaka dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup, sehingga tidak ada satu pintu neraka pun yang dibuka, dan pintu-pintu surga dibuka sehingga tidak ada satu pintu surga pun yang ditutup. Lalu seseorang berseru, wahai pencari kebaikan maka sambutlah, wahai pelaku kejahatan maka tahanlah. Dan milik Allah-lah orang-orang yang dibebaskan dari neraka, dan hal itu terjadi pada setiap malam.” (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan al-Baihaqi)

Al-Hakim meriwayatkan dan menshahihkannya, dan disepakati oleh ad-Dzahabi. Ibnu Khuzaimah meriwayatkan, tetapi dia berkata:

“Setan-setan atau jin yang durhaka dibelenggu.”


Thabrani meriwayatkan hadits ini dalam kitab al-Mu’jam al-Ausath, juga an-Nasai dengan redaksi yang hampir sama dari jalur Utbah bin Farqad ra.

Dilalah hadits-hadits ini begitu jelas sehingga tidak perlu dijelaskan lebih jauh. Jika ditambahkan lagi hadits-hadits lain yang menyebutkan keutamaan puasa secara umum ke dalam pembahasan kami ini, maka tampak jelas keutamaan Ramadhan dan puasa bulan Ramadhan. Dari Ibnu Abbas ra ia berkata:

“Rasulullah saw adalah orang yang paling pemurah, dan lebih pemurah lagi dalam bulan Ramadhan. Ketika ditemui oleh Jibril, beliau saw ditemui Jibril pada setiap malam di bulan Ramadhan, dan kemudian beliau melakukan mudarasah al-Qur’an (mendengarkan dan memperdengarkan bacaan al-Qur’an). Sungguh Rasulullah saw sangat lebih pemurah dibandingkan angin yang bertiup.”
(HR. Bukhari, Muslim, an-Nasai, Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Hibban)

http://www.suara-islam.com/read4982-Inilah-Hadits-hadits-tentang-Keutamaan-Ramadhan.html

Wednesday, July 18, 2012

Sudahkah Kita Bersiap Menyambut Ramadhan?


Di dekat rumah kami, ada kedai bubur ayam yang sangat laris. Walau tak terlalu besar, ramai orang datang sepanjang hari.

Uniknya, setiap Ramadhan kedai ini tidak pernah buka melayani pembeli. Tidak saja pada pagi dan siang hari saat orang-orang berpuasa, tetapi juga pada petang dan malam hari saat orang berbuka.

Pasti ada yang istimewa dengan sang pemilik kedai. Selama 11 bulan, ia tentu telah mempersiapkan diri untuk menyambut bulan suci, menyisihkan sebagian keuntungannya. Saat Ramadhan tiba, tanpa ragu ia menutup kedainya sebulan penuh hingga bisa lebih fokus beribadah pada bulan ‘emas’ ini.

Orang-orang seperti ini tidaklah banyak jumlahnya. Kebanyakan orang tidak peduli dengan datangnya Ramadhan, justru semakin sibuk dengan berbagai bisnis dan transaksi ekonomi, bahkan lebih sibuk lagi menjelang Idul Fitri. Bandingkan dengan fakta yang sering terjadi. Masjid semakin sepi jamaah pada malam-malam akhir Ramadhan.

Sebaliknya, mal-mal atau pusat perbelanjaan lain semakin ramai dikunjungi pembeli. Antrean tiket di loket-loket angkutan umum semakin panjang. Jalan-jalan antarkota antarprovinsi semakin dipadati ken daraan.

Tak banyak orang dan keluarga yang ‘cerdas’ menyikapi kedatangan tamu istimewa. Tak banyak pula yang tangkas menyiasati berbagai keadaan yang dapat mengganggu kesyahduan Ramadhan. Ada beragam cara, tetapi kata kuncinya sederhana, kepedulian ( awareness), didukung oleh perencanaan dan persiapan matang. (Lihat QS al-Hasyr [59]:18).

Memang tidak semua leluasa keadaannya. Masih ada saudara-saudara kita yang jangankan menabung untuk memenuhi hajat hidup sehari-hari pun harus gali lubang tutup lubang. Ada pula saudara-saudara kita yang harus tetap be kerja, bahkan semakin sibuk melayani masyarakat pada bulan suci.

Kepada mereka tentu Allah SWT tidak akan memberikan beban melebihi kemampuannya (QS al-Baqarah [2]:286).

Apa pun, kita pasti akan mendapatkan keuntungan dari bu lan Ramadhan, selama masih ada kepedulian ( awareness) atas satu-satunya bulan yang tersurat di dalam Alquran ini. Rasulullah SAW senantiasa mengingatkan kepada kita akan datangnya bulan Ramadhan mulia. Dua bulan sebelum nya, sejak bulan Rajab, beliau telah mengajarkan sebuah doa yang indah, “Ya Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban. Dan, sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan.”

Pada bulan Sya’ban, Rasul SAW pun semakin meningkat kan kuantitas dan kualitas ibadahnya. Beliau SAW, misalnya, tidak pernah melakukan puasa sunah sebanyak yang dilakukan di bulan Sya’ban. Para ulama pewaris nabi pun sangat teliti mengondisikan diri.

Mendekati bulan suci, mereka lebih menjaga diri dari perbuatan dosa dan maksiat, menyambung dan memperbaiki silaturahim, serta terus membekali diri dengan ilmu-ilmu yang diperlukan. Adalah Rasulullah SAW, yang dengan ceria dan penuh semangat, senantiasa memberi kabar gembira atas kedatangan bulan Rama dhan.

Sudahkah kita bersiap menyambutnya?
Wallahu a’lam.

Panduan Puasa Ramadhan Di Bawah Naungan Al-Qur`an Dan As-Sunnah

<>
 

Berikut ini kami ketengahkan ke hadapan para pembaca tuntunan puasa Ramadhan yang benar, berupa kesimpulan-kesimpulan yang dipetik dari Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam yang shohih.

Tulisan ini kami sarikan dari pembahasan luas dari berbagai madzhab fiqh dan kami uraikan dengan kesimpulan-kesimpulan ringkas agar menjadi tuntunan praktis bagi setiap muslim dan muslimah dalam menjalankan puasa Ramadhan.

Harapan kami mudah-mudahan bermanfaat bagi segenap kaum muslimin dan muslimat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan yang mulia. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.

1. Beberapa Perkara Yang Perlu Diketahui Sebelum Masuk Ramadhan.

* Tidak boleh berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dengan maksud berjaga-jaga jangan sampai Ramadhan telah masuk pada satu atau dua hari itu sementara mereka tidak mengetahuinya. Adapun kalau berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan karena bertepatan dengan kebiasaannya seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud dan lain-lain, maka hal tersebut diperbolehkan.

Seluruh hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

لَا تُقَدِّمُوْا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلًا كَانَ يَصُوْمُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

“Jangan kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari kecuali seseorang yang biasa berpuasa dengan suatu puasa tertentu maka (tetaplah) ia berpuasa.”

* Penentuan masuknya bulan adalah dengan cara melihat Hilal. Hilal adalah bulan sabit kecil yang nampak di awal bulan.

Dan bulan Islam hanya terdiri dari 29 hari atau 30 hari, sebagaimana dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam tatkala menyebut bulan Ramadhan beliau berisyarat dengan kedua tangannya seraya berkata :

الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا ثُمَّ عَقَدَ إِبْهَامَهُ فِي الثَّالِثَةِ فَصُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ ثَلَاثِيْنَ

“Bulan (itu) begini, begini dan begini, kemudian beliau melipat ibu jarinya pada yang ketiga (yaitu sepuluh tambah sepuluh tambah sembilan,-pent.), maka puasalah kalian karena kalian melihatnya (hilal), dan berbukalah kalian karena kalian melihatnya, kemudian apabila bulan tertutupi atas kalian maka genapkanlah bulan itu tiga puluh.”

Maka untuk melihat hilal Ramadhan hendaknya dilakukan pada tanggal 29 Sya’ban setelah matahari terbenam. Selang beberapa saat bila hilal nampak maka telah masuk tanggal 1 Ramadhan dan apabila hilalnya tidak nampak berarti bulan Sya’ban digenapkan 30 hari dan setelah tanggal 30 Sya’ban secara otomatis besoknya adalah tanggal 1 Ramadhan.

* Apabila hilal telah terlihat pada satu negeri maka diharuskan bagi seluruh negeri di dunia untuk berpuasa. Ini merupakan pendapat Jumhur ‘Ulama yang bersandarkan kepada surat Al-Baqaroh ayat 185 :

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Maka barangsiapa dari kalian yang menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa.”

Dan juga dari hadits Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim yang tersebut di atas dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعَدُّوْا ثَلَاثِيْنَ

“Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah kalian karena melihatnya dan apabila bulan tertutup atas kalian maka sempurnakanlah tiga puluh.”

Ayat dan dua hadits di atas adalah pembicaraan yang ditujukan kepada seluruh kaum muslimin di manapun mereka berada di belahan bumi ini, wajib atas mereka untuk berpuasa tatkala ada dari kaum muslimin yang melihat hilal.

2. Niat Dalam Puasa

* Tidak diragukan bahwa niat merupakan syarat syahnya puasa dan syarat syahnya seluruh jenis ibadah lainnya sebagaimana yang ditegaskan oleh Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dalam hadits ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim :

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَىَ

“Sesungguhnya setiap amalan hanyalah tergantung pada niatnya dan setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”

Karena itu hendaknyalah seorang muslim benar-benar memperhatikan masalah niat ini yang menjadi tolak ukur diterima atau tidaknya amalannya. Seorang muslim tatkala akan berpuasa hendaknya berniat dengan sungguh-sungguh dan bertekad untuk berpuasa ikhlash karena Allah Ta’ala.

* Niat tempatnya di dalam hati dan tidak dilafadzkan. Hal ini dapat dipahami dari hadits di atas.

* Diwajibkan bagi orang yang akan berpuasa untuk berniat semenjak malam harinya yaitu setelah matahari terbenam sampai terbitnya fajar subuh.

* Dan kewajiban berniat dari malam hari ini umum pada puasa wajib maupun puasa sunnah menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ‘ulama.

* Dan tidak dibenarkan berniat satu kali saja untuk satu bulan bahkan diharuskan berniat setiap malam menurut pendapat yang paling kuat.

Tiga point terakhir berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar dan Hafshoh radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’ (sama hukumnya dengan hadits yang diucapkan langsung oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam) dengan sanad yang shohih :

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Siapa yang tidak berniat puasa dari malam hari maka tidak ada puasa baginya.”

* Apabila telah pasti masuk 1 Ramadhan dan berita tentang hal itu belum diterima kecuali pada pertengahan hari, maka hendaknyalah bersegera berpuasa sampai maghrib walaupun telah makan atau minum sebelumnya dan tidak ada kewajiban qodho` atasnya sebagaimana dalam hadits Salamah Ibnul Akwa’ riwayat Al-Bukhary dan Muslim, beliau berkata :

بَعَثَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ فَأَمَرَهُ أَنْ يُؤْذِنَ فِي النَّاسِ مَنْ كَانَ لَمْ يَصُمْ فَلْيَصُمْ وَمَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيُتِمَّ صِيَامَهُ إِلَى اللَّيْلِ

“Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mengutus seorang laki-laki dari Aslam pada hari ‘Asyuro` (10 Muharram,-pent.) dengan memerintahkannya untuk mengumumkan kepada manusia siapa yang belum berpuasa maka hendaklah ia berpuasa dan siapa yang telah makan maka hendaknya dia sempurnakan puasanya sampai malam hari.”

3. Waktu Pelaksanaan Puasa

Waktu puasa bermula dari terbitnya fajar subuh dan berakhir ketika matahari terbenam. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan dalam surah Al-Baqaroh ayat 187 :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”

4. Makan Sahur

* Makan sahur adalah suatu hal yang sangat disunnahkan dalam syari’at Islam menurut kesepakatan para ulama. Hal itu karena Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam sangat menganjurkannya dan mengabarkan bahwa pada sahur itu terdapat berkah bagi seorang muslim di dunia dan di akhirat sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik riwayat Al-Bukhary dan Muslim :

تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً

“Bersahurlah kalian karena sesungguhnya pada sahur itu ada berkah.”

Bahkan beliau menjadikan sahur itu sebagai salah satu syi’ar (simbol) Islam yang sangat agung yang membedakan kaum muslimin dari orang–orang yahudi dan nashroni, beliau bersabda dalam hadits ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim :

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكَلَةُ السَّحْرِ

“Pembeda antara puasa kami dan puasa ahlul kitab adalah makan sahur.”

* Dan juga disunnahkan mengakhirkan sahur sampai mendekati waktu adzan subuh, sebagaimana Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam memulai makan sahur dalam selang waktu membaca 50 ayat yang tidak panjang dan tidak pula pendek sampai waktu adzan sholat subuh. Hal tersebut dinyatakan dalam hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim :

تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلَاةِ. قُلْتُ : كَمْ كَانَ قُدْرُ مَا بَيْنَهُمَا؟ قَالَ خَمْسِيْنَ آيَةً

“Kami bersahur bersama Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kemudian kami berdiri untuk sholat. Saya berkata (Anas bin Malik yang meriwaytkan dari Zaid,-pent.) : “Berapa jarak antara keduanya (antara sahur dan adzan)?”. Ia menjawab : “Lima puluh ayat”.”

* Dan dari hadits di atas, juga dapat dipetik kesimpulan akan disunnahkannya makan sahur secara bersama.

* Dan sebaik-baik makanan yang dipakai bersahur oleh seorang mu’min adalah korma. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Abu Dawud dengan sanad yang shohih, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

نِعْمَ سَحُوْرُ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ

“Sebaik-baik sahur seorang mu’min adalah korma.”

* Batas akhir bolehnya makan sahur sampai adzan subuh, apabila telah masuk adzan subuh maka hendaknya menahan makan dan minum. Hal ini sebagaimana yang dipahami dari ayat dalam surah Al Baqoroh ayat 187 :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”

* Apabila telah yakin akan masuk waktu subuh dan seseorang sedang makan atau minum maka hendaknyalah berhenti dari makan dan minumnya. Ini merupakan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah yang diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy dan beberapa ulama lainnya berdasarkan nash ayat di atas. Adapun hadits Abu Daud, Ahmad dan lain-lainnya yang menyebutkan bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

إِذَا سَمِعَ أَحُدُكُمُ الْنِدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

“Apabila salah seorang dari kalian mendengar panggilan (adzan) dan bejana berada di tangannya maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya (dari bejana tersebut).”

Hadits ini adalah hadits yang lemah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Abu Hatim. Baca Al-‘Ilal 1/123 no 340 dan 1/256 no 756 dan An-Nashihah Vol. 02 rubrik Hadits.

Dan andaikata hadits ini shohih maka maknanya tidak bisa dipahami secara zhohir-nya tapi harus dipahami sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Baihaqy dalam Sunanul Kubra 4/218 bahwa yang diinginkan dari hadits adalah ia boleh minum apabila diketahui bahwa si muadzdzin mengumandangkan adzan sebelum terbitnya fajar shubuh, demikianlah menurut kebanyakan para ‘ulama. Wallahu A’lam.

* Apabila seeorang ragu apakah waktu subuh telah masuk atau tidak, maka diperbolehkan makan dan minum sampai ia yakin bahwa waktu subuh telah masuk.

Hal ini berdasarkan firman Allah :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqaroh ayat 187)

Ayat ini memberikan pengertian apabila fajar subuh telah jelas nampak maka harus berhenti dari makan dan minum, adapun kalau belum jelas nampak seperti yang terjadi pada orang yang ragu di atas masih boleh makan dan minum.

5. Perkara-Perkara Yang Wajib Ditinggalkan Oleh Orang Yang Berpuasa

* Diwajibkan atas orang yang berpuasa untuk meninggalkan makan, minum dan hubungan seksual. Hal ini tentunya sangat dimaklumi berdasarkan firman Allah :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”

Dan dalam hadits Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan :

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشَرَ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللهُ تَعَالَى : إِلاَّ الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِيْ

“Setiap amalan Anak Adam kebaikannya dilipatgandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman : “Kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah (khusus) bagi-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya, ia (orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku.” (Lafazh hadits bagi Imam Muslim)

* Diwajibkan meninggalkan perkataan dusta, makan harta riba dan mengadu domba.

* Juga diharuskan meninggalkan segala perkara yang sia-sia dan tidak berguna.

Dua point di atas berdasarkan dalil-dalil umum akan larangan melakukan perkara-perkara di atas, dan secara khusus menyangkut puasa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam telah menjelaskan dalam hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary :

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan beramal dengannya maka Allah tidak ada hajat/keperluan padanya apabila ia meninggalkan makan dan minumnya (yaitu pada puasanya, -pent.).”

Dan juga dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang hasan, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan :

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الْأَكْلِ وَالشَّرَابِ, إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَفَثِ

“Bukanlah puasa itu sekedar (menahan) dari makan dan minumannya, namun puasa itu hanyalah (menahan) dari perbuatan sia-sia dan tidak berguna.”

* Meninggalkan puasa wishol.

Puasa wishol artinya menyambung puasa dua hari berturut-turut atau lebih tanpa berbuka. Puasa wishol adalah haram atas umat ini kecuali bagi Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ‘ulama.

Hal tersebut berdasarkan hadits Abdullah bin ‘Umar, Abu Hurairah, ‘Aisyah dan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhum riwayat Al-Bukhary dan Muslim. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menyatakan :

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْوِصَالِ قَالُوْا: إِنَّكَ تُوَاصِلُ قَالَ : إِنِّيْ لَسْتُ مِثْلَكُمْ إِنِّيْ أُطْعَمُ وَأُسْقَى

“Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam melarang dari puasa wishol, maka para sahabat berkata : “Sesungguhnya engkau melakukan wishol?”. Beliau menjawab : “Sesungguhnya saya tidak seperti kalian saya diberi (kekuatan) makan dan minum.”

6. Perkara-Perkara Yang Jika Terdapat Pada Orang Yang Berpuasa Boleh Baginya Untuk Berpuasa.

* Orang yang bangun kesiangan dalam keadaan junub.

Diperbolehkan baginya untuk berpuasa berdasarkan hadits ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلََيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُوَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ

“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kadang-kadang dijumpai oleh waktu subuh sedang beliau dalam keadaan junub dari istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.”

Tidak ada perbedaan apakah dia junub sebab mimpi atau sebab berhubungan. Demikian pula wanita yang haid atau nifas yang telah suci sebelum terbit fajar akan tetapi dia belum sempat mandi takut kesiangan dia juga boleh berpuasa menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ‘ulama berdasarkan hadits di atas.

* Juga diperbolehkan untuk bersiwak bahkan hal tersebut merupakan sunnah, apakah menggunakan kayu siwak atau dengan sikat gigi.

* Dan juga dibolehkan menyikat gigi dengan pasta gigi, tetapi dengan menjaga jangan sampai menelan sesuatu ke dalam kerongkongannya dan juga jangan mempergunakan pasta gigi yang mempunyai pengaruh kuat ke dalam perut dan tidak bisa diatasi.

Dua point di atas berdasarkan keumuman hadits-hadits yang menunjukkan akan disunnahkannya bersiwak seperti hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صُلَاةٍ

“Andaikata tidak akan memberatkan ummatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak sholat.”

Dan dalam riwayat lain Malik, Ahmad, An-Nasa`i dan lain-lainnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dengan lafadz :

َوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍ

“Andaikata tidak akan memberatkan ummatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak bersama setiap wudhu`.”

Dua hadits ini menunjukkan sunnah bersiwak secara mutlak tanpa membedakan apakah dalam keadaan berpuasa atau tidak.

* Boleh berkumur-kumur dan menghirup air ketika berwudhu`, dengan ketentuan tidak terlalu dalam dan berlebihan sehingga mengakibatkan air masuk ke dalam kerongkongan. Juga tidak ada larangan untuk berkumur-kumur disebabkan teriknya matahari sepanjang tidak menelan air ke kerongkongan. Seluruh hal ini berdasarkan hadits shohih dari Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu riwayat Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`i, Ibnu Majah dan lain-lainnya, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menyatakan :

وَبَالِغْ فِي الْإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا

“Dan bersungguh-sungguhlah engkau dalam menghirup air kecuali jika engkau dalam keadaan puasa.”

Dan hadits-hadits lainnya yang menunjukkan disunnahkannya berkumur-kumur dan menghirup air dalam wudhu`, juga datang dengan bentuk umum tanpa membedakan dalam keadaan berpuasa atau tidak.

* Juga boleh mandi dalam keadaan berpuasa bahkan juga boleh berenang sepanjang ia menjaga tidak tertelannya air ke dalam tenggorokannya.

* Dan juga boleh bercelak untuk mata ketika berpuasa.

Dua point di atas boleh karena tidak adanya dalil yang melarangnya.

* Dan juga boleh memeluk/bersentuhan dan mencium istri bila mampu menguasai dirinya. Menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ‘ulama.

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَلَكِنَّهُ كَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ

“Adalah Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mencium dalam keadaan berpuasa dan memeluk dalam keadaan berpuasa dan beliau adalah orang yang paling mampu menguasai syahwatnya.”

* Boleh menelan ludah bagi orang yang berpuasa bahkan lebih dari itu juga boleh mengumpulkan ludah dengan sengaja di mulut kemudian menelannya. Adapun dahak tidaklah membatalkan puasa kalau ditelan, tetapi menelan dahak tidak boleh karena ia adalah kotoran yang membahayakan tubuh.

* Boleh mencium bau-bauan apakah itu bau makanan, bau parfum dan lain-lain.

Dua point di atas boleh karena tidak adanya dalil yang melarang.

* Boleh mencicipi masakan dengan ketentuan menjaganya jangan sampai masuk ke dalam tenggorokan dan kembali mengeluarkannya. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’ dengan sanad yang hasan dari seluruh jalan-jalannya :

لَا بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الصَّائِمُ الْخَلَّ وَالشَّيْءَ الَّذِيْ يُرِيْدُ شَرَاءَهُ مَالَمْ يُدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

“Tidak apa-apa bagi orang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu yang ia ingin beli sepanjang tidak masuk ke dalam tenggorokannya.”

* Boleh bersuntik dengan apa saja yang tidak mengandung makna makanan dan minuman seperti suntikan vitamin, suntikan kekuatan, infus, dan lain-lainnya.

Hal ini boleh karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut membatalkan puasa.

7. Hal-Hal Yang Makruh Bagi Orang Yang Berpuasa

* Berbekam (mengeluarkan darah kotor dari kepala dan anggota tubuh lainnya) adalah makruh karena bisa mengakibatkan tubuh menjadi lemas dan menyeret orang berbekam untuk berbuka. Demikian pula halnya yang semakna dengan ini adalah memberikan donor darah.

Hukum ini merupakan bentuk kompromi dari dua hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, yaitu antara hadits mutawatir yang di dalamnya beliau menyatakan :

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ

“Telah berbuka orang yang berbekam dan orang yang membekamnya.”

Dan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary :

احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ

“Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berbekam dan beliau dalam keadaan berpuasa.”

* Memeluk dan mencium istrinya hingga membangkitkan syahwatnya.

Hal tersebut berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Abu Daud dengan sanad yang shahih, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berkata :

أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ فَرَخَّصَ لَهُ وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ فَإِذَا الَّذِيْ رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ وَالَّذِيْ نَهَاهُ شَابٌّ

“Sesungguhnya seseorang lelaki bertanya kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam tentang berpelukan/bersentuhan bagi orang yang berpuasa maka beliau memberikan keringanan kepadanya (untuk melakukan hal tersebut) dan datang laki-laki lain bertanya kepadanya dan beliaupun melarangnya (untuk melakukan hal tersebut), ternyata orang yang diberikan keringanan padanya adalah orang yang sudah tua dan yang dilarang adalah seseorang yang masih muda.”

* Menyambung puasa dari maghrib sampai waktu sahur (puasa wishol)

Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

لَا تُوَاصِلُوْا فَأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحْرَ

“Janganlah kalian puasa wishol, siapa yang menyambung maka sambunglah sampai waktu sahur.”

8. Pembatal-Pembatal Puasa.

* Makan dan minum dengan sengaja merupakan pembatal puasa, adapun kalau seseorang melakukannya dengan tidak sengaja atau lupa, tidaklah membatalkan puasanya.

Hal ini adalah perkara diketahui secara darurat dan dimaklumi oleh seluruh kaum muslimin berdasarkan dalil yang sangat banyak. Di antaranya adalah ayat dalam surah Al-Baqaroh ayat 187 :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”

Dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan :

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشَرَ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللهُ تَعَالَى : إِلاَّ الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِيْ

“Setiap amalan Anak Adam kebaikannya dilipatgandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman : “Kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah (khusus) bagi-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya, ia (orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku.” (Lafazh hadits bagi Imam Muslim)

Dan juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

“Siapa saja yang lupa dan ia dalam keadaan berpuasa lalu ia makan dan minum, maka hendaknyalah ia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya ia hanyalah diberi makan dan minum oleh Allah.”

Pemahaman dari hadits ini bahwa siapa yang makan dan minum dengan sengaja maka batallah puasanya.

* Suntikan–suntikan penambah kekuatan berupa vitamin dan yang sejenisnya yang masuk dalam makna makan dan minum.

* Menelan darah mimisan dan darah yang keluar dari bibir juga merupakan pembatal puasa.

Dua point di atas berdasarkan keumuman nash-nash yang tersebut di atas.

* Muntah dengan sengaja juga membatalkan puasa, adapun kalau muntah dengan tidak sengaja tidak membatalkan.

Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’, beliau berkata :

مَنِ اسْتَقَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ

“Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk membayar qodho` dan siapa yang tidak kuasai menahan muntahnya (muntah denga tidak sengaja,-pent.) maka tidak ada qodho` atasnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dengan sanad yang shohih)

* Haid dan nifas.

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim, beliau menyatakan :

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

“Adalah hal tersebut (haid,-pent.) menimpa kami dan kami diperintah untuk meng-qodho` puasa dan tidak diperintah untuk meng-qodho` sholat.”

* Bersetubuh.

Dalilnya akan disebutkan kemudian insya Allah.

9. Berbuka Puasa.

* Waktu berbuka puasa adalah ketika siang beranjak pergi dan matahari telah terbenam dan malampun menyelubunginya. Hal ini berdasarkan firman Allah Jalla Jalaluhu : dalam

ثُمَّ أَتمُِّوْا الصِّيَامَ إِلَى اْللِيْلِ

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqaroh ayat 187)

Dan diantara sekian banyak hadits yang menjelaskan tentang hal ini, adalah hadits Umar bin Khaththab riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنُ هَاهُنِا وَأَدْبَرَ مِنْ هَاهُنَا وَغَابَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَائِمُ

“Apabila malam telah datang dan siang beranjak pergi serta matahari telah terbenam maka orang yang berpuasa telah waktunya berbuka.”

* Disunnahkan mempercepat berbuka puasa ketika telah yakin bahwa waktunya telah masuk, karena manusia akan tetap berada di dalam kebaikan selama mereka mempercepat berbuka puasa sebagaimana yang dinyatakan oleh Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Sahl bin Sa’d As-Sa’idy Radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari dan Muslim :

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا اْلفِطْرَ

“Terus-menerus manusia berada di dalam kebaikan selama mereka mempercepat berbuka puasa.”

Bahkan Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam menganggap mempercepat berbuka puasa sebagai salah satu sebab tetap nampaknya agama ini, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu riwayat Ahmad, Abu Daud dan lain-lainnya dengan sanad yang hasan, beliau menegaskan :

لاَ يَزَالُ الدِّيْنُ ظَاهِراً مَا عَجَّلُوْا اْلفِطْرَ, لِأَنَّ اْليَهُوْدَ وَاْلنَّصَارَى يُؤَخِّرُوْنَ

“Terus-menerus agama ini akan nampak sepanjang manusia masih mempercepat buka puasa karena orang-orang Yahudi dan Nashoro mengakhirkannya.”

* Dan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berbuka puasa sebelum sholat Maghrib dengan memakan ruthob (kurma kuning yang mengkal dan hampir matang) dan apabila beliau tidak menemukan ruthob maka beliau berbuka dengan korma (matang) jika tidak menemukan korma maka beliau berbuka dengan beberapa teguk air.

Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata :

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ, فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتُ فَعَلَى ثَمَراتٍ, فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ

“Adalah Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berbuka dengan beberapa biji ruthob sebelum sholat, apabila tidak ada ruthob maka dengan beberapa korma,dan kalau tidak ada korma maka dengan beberapa teguk air.

* Dan disunahkan memperbanyak do’a ketika berbuka, karena waktu itu merupakan salah satu tempat mustajabnya (diterimanya) do’a sebagaimana dalam hadits yang shohih dari seluruh jalan-jalannya.

* Merupakan suatu amalan yang sangat mulia dan mendapatkan pahala yang besar apabila seseorang memberikan makanan buka puasa pada saudaranya yang berpuasa.

Hal ini berdasarkan hadits Zaid bin Khalid Al-Juhany Radhiyallahu ‘Anhu riwayat Ahmad, At-Tirmidzy, Ibnu Majah dan lain-lainnya dengan sanad yang shohih Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

مَنْ فَطَّرَ صَائِماً كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ إِلاَّ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أًجْرِ الصَّائِمِ شَيءٌ

“Siapa yang memberikan makanan buka puasa pada orang yang berpuasa maka baginya pahala seperti pahala orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun.”

10. Orang–Orang Yang Mendapatkan Keringanan Untuk Tidak Berpuasa

* Musafir

Secara umum Allah Ta’ala memberikan keringanan kepada musafir yang sedang dalam perjalanan untuk tidak berpuasa.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqaroh ayat 184 :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barang siapa di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajib baginya untuk berpuasa) sebanyak hari yang dia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

Dan suatu hal yang kita ketahui bersama bahwa perjalanan safar kadang merupakan perjalanan meletihkan dan kadang perjalanan yang tidak meletihkan. Adapun perjalanan yang meletihkan, yang paling utama bagi sang musafir adalah berbuka berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَىآلِهِ وَسَلَّمَ فِيْ سَفَرٍفَرَأَى رَجُلاً قَدْ اجْتَمَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ وَقَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ فَقَالَ: مَالَهُ قَالُوْا: رَجُلٌ صَائِمٌ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَىآلِهِ وَسَلَّمَ: لَيْسَ مِنَ اْلبِرِّ أَنْ تَصُوْمَ فِيْ السَّفَرِ

“Adalah Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dalam perjalanannya dan beliau melihat seorang lelaki telah dikelilingi oleh manusia dan sungguh ia telah diteduhi, maka beliau bertanya :”Ada apa dengannya?” maka para sahabat menjawab :”Ia adalah orang yang berpuasa,” maka Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : “Bukanlah dari kebaikan berpuasa dalam safar”

Kendati demikian, hadits ini tidaklah menunjukkan haramnya berpuasa dalam perjalanan yang meletihkan karena ada pembolehan dalam syari’at bagi orang yang mampu untuk berpuasa walaupun dalam perjalanan yang meletihkan.

Hal ini berdasarkan hadits riwayat Malik, Asy-Syafi’I, Ahmad, Abu Daud dan lain-lainnya dengan sanad yang shohih dari sebagian sahabat Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, beliau berkata :

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَىآلِهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ النَّاسَ فِيْ سَفَرِهِ عَامَ الْفَتْحِ بِاْلفِطْرِ وَقَالَ تَقَوُّوْا لِعَدُوِّكُمْ وَصَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَىآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ قَالَ الَّذِيْ حَدَّثَنِيْ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَىآلِهِ وَسَلَّمَ بِاْلعَرْجِ يُصِبُ عَلَى رَأسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ اْلعَطْشِ أَوْمِنْ الْحَرِّ

“Saya melihat Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam memerintahkan manusia untuk berbuka dalam suatu perjalanan safar beliau pada tahun penaklukan Makkah dan beliau berkata :“Persiapkanlah kekuatan kalian untuk menghadapi musuh kalian”, dan Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam sendiri berpuasa. Berkata Abu Bakar (bin ‘Abdurrahman rawi dari sahabat) sahabat yang bercerita kepadaku bertutur : ”Sesungguhnya saya melihat Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam di ‘Araj menuangkan air diatas kepalanya dan beliau dalam keadaan berpuasa karena kehausan atau karena kepanasan.”

Dan juga dalam hadits Abu Darda’ riwayat Al-Bukhary dan Muslim beliau berkata :

خَرَجْنَا مَعَ رَسَوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَىآلِهِ وَسَلَّمَ فِيْ شَهْرِ رَمَضَانَ فِيْ حَرٍّ شَدِيْدٍ حَتَّى إِنْ كَانَ أَحَدُنَا لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى رَأسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحِرِّ وَمَا فِيْنَا صَائِمٌ إِلاَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَىآلِهِ وَسَلَّمَ عَبْدُاللهِ بْنُ رَوَاحَةَ

“Kami keluar bersama Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam di bulan Ramadhan dalam cuaca yang sangat panas sampai-sampai salah seorang diantara kami meletakkan tangannya diatas kepalanya karena panas yang sangat dan tak ada seorangpun yang berpuasa diantara kami kecuali Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dan Abdullah bin Rawahah.”

Adapun dalam perjalanan yang tidak meletihkan maka berpuasa lebih utama baginya dari berbuka menurut pendapat yang paling kuat diantara para ulama. Kesimpulan ini bisa dipahami dari puasa Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dalam perjalanan yang meletihkan pada hadits-hadits di atas. Juga dimaklumi bahwa menjalankan kewajiban secepat mungkin adalah lebih bagus untukmengangkat kewajibannya, karena itulah dalam posisi perjalanan yang tidak meletihkan lebih afdhol baginya untuk berpuasa.

* Orang yang sakit.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqaroh ayat 184 :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barang siapa di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajib baginya untuk berpuasa) sebanyak hari yang dia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

* Wanita haid atau nifas

Berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry riwayat Al-Bukhary dan Muslim Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصِلِّ وَلَمْ تُصَمْ

“Bukankah wanita apabila haid ia tidak sholat dan tidak puasa.”

Dan wanita yang nifas didalam pandangan syari’at islam hukumnya sama dengan wanita haid, hal ini berdasarkan hadits Ummi Salamah Radhiyallahu ‘Anha riwayat Imam Al-Bukhary :

بَيْنَمَا أَنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَىآلِهِ وَسَلَّمَ مُضْطَجِعَةٌ فِيْ قَمِيْصَةِ إِذْ حَضَتْ فَانْسَلَلْتُ فَأَخَذْتُ ثِيَابَ حَيْضِيْ فَقَالَ أَنَفِسْتِ فَقُلْتُ نَعَمْ فَدَعَانِيْ فَاضْطَجَعْتُ مَعَهُ فِيْ الْخَمِيْلَةِ

“Tatkala saya berbaring bersama Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam di dalam sebuah baju maka tiba-tiba saya haid maka sayapun pergi lalu saya mengambil pakaian haidku maka beliau bersabda: “apakah kamu nifas,” maka saya menjawab : “Ya.” Lalu beliau memanggilku lalu sayapun berbaring bersamanya diatas permadani.”

Pertanyaan beliau : “Apakah kamu nifas” padahal Ummu Salamah ketika itu menjalani haid bukan nifas sebab tidak pernah melahirkan anak dari Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menunjukkan bahwa haid dianggap nifas dari sisi hukum dan demikian pula sebaliknya.

* Laki-laki dan wanita tua yang tidak mampu berpuasa

* Wanita hamil dan menyusui khawatir akan memberikan dampak negatif kepada kandungannya, anak yang dalam susuannya atau dirinya sendiri apabila ia berpuasa.

Dua point diatas berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas riwayat Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo dan lain-lainnya dengan sanad yang shohih menjelaskan firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah 184.

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامٌ مِسْكِيْنِ

Berkata Ibnu ‘Abbas :

رَخَّصَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ وَاْلعَجُوْزِ اْلكَبِيْرَةِ فِيْ ذَلِكَ وَهُمَا يُطِيْقَانِ الصَّوْمَ أَنْ يُفْطِرَا إِنْ شَاءا أَوْيُطْعِمَا كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْناً وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِمَا ثُمَّ نُسِخَ ذَلِكَ فِيْ هَذِهِ اْلآيَةِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَثَبَتَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ وَاْلعَجُوْزُ الْكَبِيْرَةِ إِذَا كَانَا لاَ يُطِيْقَانِ الصَّوْمَ وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ إِذَا خَافَتَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنٍَا

“Diberikan keringanan bagi laki-laki dan wanita tua untuk hal itu (yaitu untuk tidak berpuasa,-pent) sementara/walaupun keduanya mampu untuk berpuasa, (diberikan keringanan) untuk berbuka apabila mereka berdua ingin atau memberi makan satu orang miskin setiap hari dan tidak ada qodho’ atas mereka berdua, kemudian hal tersebut dinaskh (dihapus hukumnya) dalam ayat ini {barangsiapa diantara kalian menyaksikan bulan (Ramadhan) maka hendaknya ia berpuasa} dan kemudian hukumnya ditetapkan bagi laki-laki dan wanita tua yang tidak mampu untuk berpuasa dan juga bagi wanita hamil dan menyusui apabila keduanya khawatir (akan membahayakan kandungannya, anak yang ia susui, atau dirinya sendiri,-pent), boleh untuk berbuka dan keduanya membayar fidyah setiap hari.” (Lafadz hadits oleh Ibnul Jarud)

11. Meng-qodho` (mengganti) Puasa.

* Diwajibkan meng-qodho` puasa atas beberapa orang :

1. Musafir.
2. Orang Sakit yang Diharapkan Bisa Sembuh.

Yaitu sakit yang menurut para ahli kesehatan atau menurut kebiasaan merupakan penyakit yang bisa disembuhkan.

Dua point di atas berdasarkan firman Allah Ta’ala :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

* Wanita yang Menangguhkan Puasa Karena Haid dan Nifas

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim, beliau menyatakan :

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

“Adalah hal tersebut (haid,-pent.) menimpa kami dan kami diperintah untuk meng-qodho` puasa dan tidak diperintah untuk meng-qodho` sholat.”

Adapun wanita yang nifas dalam pandangan syari’at Islam hukumnya sama dengan wanita haidh sebagaimana yang telah dijelaskan.

* Muntah dengan Sengaja

Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’, beliau berkata :

مَنِ اسْتَقَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ

“Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk membayar qodho` dan siapa yang tidak kuasa menahan muntahnya (muntah dengan tidak sengaja,-pent.) maka tidak ada qodho` atasnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dengan sanad yang shohih)

* Makan dan Minum Dengan Sengaja.

Orang yang tidak berpuasa karena ketinggalan berita bahwa Ramadhan telah masuk pada hari yang ia tinggalkan.

Hal ini berdasarkan dalil akan wajibnya berpuasa bulan Ramadhan satu bulan penuh maka jika ia luput sebagian dari bulan Ramadhan maka ia tidak dianggap berpuasa satu bulan penuh.[1]

Tidak ada qodho` atas selain orang-orang tersebut diatas.

* Waktu Untuk meng-qodho`

Waktu untuk meng-qodho` bisa dilakukan setelah Ramadhan sampai akhir bulan Sya’ban sebagaimana yang dipahami dalam riwayat Al-Bukhary dan Muslim dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :

كَانَ يَكُوْنُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِيْ شَعْبَانَ الشُّغْلَ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ

“Kadang ada (tunggakan) puasa Ramadhan atasku, maka saya tidak dapat meng-qadho`nya kecuali pada (bulan) Sya’ban lantaran sibuk (melayani) Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam.”

* Dan ada keluasan didalam mengqodho’nya apakah dengan cara berturut-turut atau secara terpisah.

Hal ini berdasarkan hukum umum dalam firman Allah Ta’ala :

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

Firman-Nya “pada hari-hari yang lain” adalah umum, apakah dilakukan secara berturut-turut atau secara terpisah.

* Dan tentunya tidaklah diragukan bahwa mempercepat dalam meng-qodho` puasa adalah perkara sangat yang afdhol (lebih utama).

Hal ini berdasarkan keumuman perintah Allah untuk bersegera dalam kebaikan yang ditunjukkan oleh berbagai dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, seperti firman Allah Ta’ala :

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang lebih dahulu memperolehnya.” (QS. Al-Mukminun : 61)

* Barangsiapa yang tidak meng-qodho` puasanya hingga masuknya bulan Ramadhan berikutnya, padahal sebelumnya ada kemampuan dan kesempatan baginya untuk meng-qodho` puasanya, maka ia dianggap orang yang berdosa. Hal ini disimpulkan dari pernyataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :

كَانَ يَكُوْنُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِيْ شَعْبَانَ الشُّغْلَ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ

“Kadang ada (tunggakan) puasa Ramadhan atasku, maka saya tidak dapat meng-qodho`nya kecuali pada (bulan) Sya’ban lantaran sibuk (melayani) Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam.”

Hal ini menunjukkan tidak bolehnya mengakhirkan qadho` puasa Ramadhan setelah Sya’ban, sebab andaikata hal tersebut boleh, niscaya ‘Aisyah akan mengakhirkan qadho`nya setelah Ramadhan karena mungkin saja dibulan Sya’ban beliau juga sibuk melayani Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam. Berangkat dari sini Imam empat dan jumhur ulama salaf dan khalaf bahkan ada dinukil kesepakatan dikalangan ulama akan tidak bolehnya mengakhirkan qodho` setelah Ramadhan.

* Adapun jika seseorang tidak mampu sama sekali untuk meng-qodho` puasanya karena udzur yang terus menerus menahannya seperti orang yang musafir terus menerus, perempuan yang masa kehamilannya rapat/dekat dan lain-lainnya, maka tidak ada dosa baginya dan hendaklah mengganti puasanya kapan ia mampu.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah : 286)

Bagi orang yang meninggal dan belum meng-qodho` tunggakan puasanya pada bulan Ramadhan padahal sebelumnya ada kemampuan baginya untuk meng-qodho` puasanya, maka wajib atas ahli warisnya untuk membayar tunggakannya.

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Siapa yang meninggal dan atasnya ada tunggakan puasa, maka ahli warisnya berpuasa untuknya.”

Adapun kalau meninggal sebelum ada kemampuan yang memungkinan baginya untuk meng-qodho` puasanya maka tidak ada dosa atasnya insya Allah dan juga tidak ada kewajiban atas ahli warisnya untuk membayar tunggakannya.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah : 286)

12. Ketentuan Membayar Fidyah.

* Membayar fidyah diwajibkan atas beberapa orang:

* Laki-laki dan perempuan tua yang tidak mampu berpuasa.
* Perempuan hamil dan perempuan menyusui yang khawatir akan membahayakan kandungannya, anak yang disusuinya, atau dirinya sendiri jika ia berpuasa.

Dua point diatas berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Abu Daud, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo dan lain-lainnya dengan sanad yang shohih menjelaskan firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah 184 :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Berkata Ibnu Abbas :

رَخَّصَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ وَالْعَجُوْزِ الْكَبِيْرَةِ فِيْ ذَلِكَ وَهُمَا يُطِيْقَانِ الصَّوْمَ أَنْ يُفْطِرَا إِنْ شَاءَا أَوْ يُطْعِمَا كَلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِمَا ثُمَّ نُسِخَ ذَلِكَ فِيْ هَذِهِ الْآيَةِ فَمْنَ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَثَبَتَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ وَالْعَجُوْزِ الْكَبِيْرَةِ إِذَا كَانَا لَا يُطِيْقَانِ الصَّوْمَ وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ إِذَا خَافَتَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا

“Diberikan keringanan bagi laki-laki dan wanita tua dalam hal itu (yaitu untuk tidak berpuasa,-pent.) sementara keduanya mampu untuk berpuasa, (diberikan keringanan) untuk berbuka apabila mereka berdua ingin atau memberi makan satu orang miskin setiap hari dan tidak ada qodho` atas mereka berdua, kemudian hal tersebut dinaskh (dihapus hukumnya) dalam ayat ini {Barangsiapa diantara kalian menyaksikan bulan (Ramadhan) maka hendaknya ia berpuasa}, dan (kemudian) ditetapkan hukumnya bagi laki-laki dan wanita tua yang tidak mampu untuk berpuasa dan juga bagi wanita hamil dan menyusui apabila keduanya khawatir (akan memberikan bahaya kepada kandungannya, anak yang ia susui, atau dirinya sendiri,-pent.) boleh untuk berbuka dan keduanya membayar fidyah setiap hari.” (Lafazh hadits oleh Ibnul Jarud)

* Orang sakit terus menerus yang tidak diharapkan kesembuhannya.

Hal diatas berdasarkan riwayat lain dari Ibnu ‘Abbas oleh Imam An-Nasa`i dengan sanad yang shahih dalam menafsirkan firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah 184 :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Berkata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma :

لَا يُرَخَّصُ فِيْ هَذَا إِلَّا لِلَّذِيْ لَا يُطِيْقُ الصِّيَامَ أَوْ مَرِيْضٌ لَا يُشْفَى

“Tidak diberikan keringanan untuk ini (tidak berpuasa akan tetapi membayar fidyah) kecuali pada orang tua yang tidak mampu untuk berpuasa atau pada orang sakit yang tidak bisa sembuh.”

* Cara membayar fidyah adalah dengan memberikan makan orang miskin sejumlah hari yang telah ditinggalkan, contoh : apabila ia tidak berpuasa 15 hari maka ia memberi makan 15 orang miskin.

* Dan membayar fidyah boleh sekaligus dan boleh sebahagian secara terpisah.

* Membayar fidyah berdasarkan konteks ayat adalah dengan makanan. Maka dengan ini kami tegaskan bahwa fidyah tidak boleh diuangkan.

* Teks ayat sifatnya umum tidak merinci ketentuan tentang jenis makanan. Jadi kapan suatu makanan dianggap sebagai makanan menurut kebiasaan manusia di suatu tempat maka hal tersebut telah dianggap syah/cukup untuk membayar fidyah.

* Dan banyaknya makanan juga tidak dirinci dalam teks ayat sehingga ini juga kembali kepada kebiasaan orang banyak di suatu tempat atau negeri.

* Namun tidak diragukan akan terpujinya membayar fidyah dengan makanan yang paling baik dan berharga, berdasarkan firman Allah Jalla wa ‘Azza :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

13. Membayar Kaffarah.

* Kaffarah adalah denda yang dikenakan atas seseorang dengan tiga syarat pelanggaran:

* Melakukan hubungan suami istri.
* Melakukannya di siang hari Ramadhan.

Adapun jika ia melakukannya di malam hari atau di luar bulan Ramadhan, seperti pada saat ia membayar tunggakan puasa Ramadhannya, maka tidaklah dikenakan atasnya kaffarah.

* Dalam keadaan berpuasa.

Adapun jika ia melakukan di bulan Ramadhan dan ia dalam keadaan tidak berpuasa seperti seorang yang kembali dari perjalanan dalam keadaan tidak berpuasa lalu mendapati istrinya usai mandi suci dari haidh kemudian keduanya melakukan hubungan maka keadaan seperti ini tidak dikenakan kaffarah.

* Dan menurut pendapat yang paling kuat dikalangan para ulama bahwa dikenakan kaffarah atas sang istri jika ia mengaja atau taat pada suaminya dengan kemauannya sendiri untuk melakukan hubungan intim.

* Seseorang membayar kaffarah adalah dengan memilih salah satu dari tiga jenis kaffarah berikut ini secara berurut sesuai kemampuannya :

1. Membebaskan budak. Tidak ada perbedaaan antara budak kafir dengan budak muslim menurut pendapat yang paling kuat.
2. Berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa terputus. Dan jumhur ulama mensyaratkan agar dua bulan ini jangan terputus dengan bulan Ramadhan dan hari-hari yang terlarang berpuasa padanya yaitu hari ‘Idul Fitri, ‘Idul Adha dan hari-hari tasyriq. Dan apabila ia berpuasa kurang dari dua bulan maka belumlah dianggap membayar kaffarah.
3. Memberi makan 60 orang miskin dengan sesuatu yang dianggap makanan dalam kebiasaan kebanyakan manusia. Kadar makanan untuk setiap orang miskin sebanyak satu mud yaitu sebanyak dua telapak tangan orang biasa.

* Tidak syah membayar kaffarah dengan selain dari tiga jenis di atas.

* Apabila tidak ada kemampuan untuk membayar dari salah satu dari tiga jenis di atas maka kewajiban membayar kaffarah tersebut tetap berada di atas pundaknya sampai ia mempunyai kemampuan untuk membayarnya.

Seluruh keterangan di atas dipetik dari makna yang tersurat maupun tersirat dari kandungan hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhary dan Muslim :

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَكْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ, قَالَ وَمَا أَهْلَكَكَ ؟ قَالَ : وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِيْ فِيْ رَمَضَانَ (وَأَنَا صَائِمٌ) قَالَ هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيْعُ أَنْ تَصُوْمَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سَتِّيْنَ مِسْكِيْنًا قَالَ لَا قَالَ ثُمَّ جَلَسَ فَأُتِيَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيْهِ تَمْرٌ فَقَالَ تَصَدَّقْ بِهَاذَا قَالَ أَفْقَرُ مِنَّا ؟ فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ.

“Seorang lelaki datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam lalu berkata : “Saya telah binasa wahai Rasulullah, beliau berkata : “Apakah yang membuatmu binasa,? ia berkata : “Saya telah menggauli (hubungan intim dengan) istriku dalam (bulan) Ramadhan {padahal saya sedang berpuasa}[2].” Maka beliau bersabda : “Apakah engkau mampu membebaskan budak ?” , ia berkata : “Tidak.”, beliau bertanya : “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut ?”, ia berkata : “Tidak.”, beliau bertanya : “Apakah kamu mampu untuk memberi makan enam puluh orang miskin ?” ia berkata : “Tidak.” Lalu iapun duduk. Kemudian dibawakan kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam satu ‘araq (tempat yang sekurang-kurangnya dapat memuat 60 mud,-pent.) berisi korma, maka beliau berkata kepadanya : “Bershadaqahlah engkau dengan ini.”, ia berkata : “(Apakah) diberikan kepada orang lebih fakir dari kami?, tidak ada antara dua bukit Madinah keluarga yang lebih fakir dari kami.” Maka tertawalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam hingga nampak gigi taring beliau kemudian beliau berkata : “Pergilah dan beri makan keluargamu dengannya.”

14. Beberapa Kesalahan Dalam Pelaksanaan Puasa Ramadhan.

* Menentukan masuknya bulan Ramadhan dengan menggunakan ilmu falak atau ilmu hisab.

Hal ini tentunya merupakan kesalahan yang sangat besar dan bertolak belakang dengan Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam.

Allah ‘Azza wa Jalla menegaskan dalam surat Al-Baqaroh ayat 185 :

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Maka barangsiapa dari kalian yang menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa.”

Dan juga dari hadits Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعَدُّوْا ثَلَاثِيْنَ

“Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah kalian karena melihatnya dan apabila bulan tertutup atas kalian maka sempurnakanlah tiga puluh.”

Dalam ayat dan hadits di atas sangatlah jelas menunjukkan bahwa masuknya Ramadhan terkait dengan melihat atau menyaksikan hilal dan tidak dikaitkan dengan menghitung, menghisab dan yang lainnya.

* Mempercepat makan sahur

Hal ini tentunya bertentangan dengan sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam yang beliau mengakhirkan sahurnya sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya.

* Menjadikan tanda imsak sebagai batasan waktu sahur

Sering terdengar di bulan Ramadhan tanda-tanda imsak seperti suara sirine, suara rekaman ayam berkokok, suara beduk dan lain-lainnya, yang diperdengarkan sekitar seperempat jam sebelum adzan. Tentunya hal ini merupakan kesalahan yang sangat besar dan bid’ah sesat lagi bertolak belakang dengan tuntunan Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam yang mulia.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan dalam surah Al-Baqaroh ayat 187 :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”

Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menyatakan dalam hadits Abdullah bin ‘Umar riwayat Al-Bukhary dan Muslim :

إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى تَسْمَعُوْا تَأْذِيْنَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُوْمٍ

“Sesungguhnya Bilal adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah sampai kalian mendengar seruan adzan Ibnu Ummi Maktum.”

Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa batasan dan akhir makan sahur adalah adzan kedua yaitu adzan untuk sholat subuh. Inilah seharusnya yang dipegang oleh kaum muslimin yaitu menjadikan waktu adzan subuh sebagai batasan terakhir makan sahur dan meninggalkan tanda imsak yang tidak pernah dikenal oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dan para sahabatnya.

* Melafadzkan niat puasa ketika makan sahur

Dan in juga merupakan perkara yang salah karena waktu niat tidak dikhususkan pada makan sahur saja, bahkan bermula dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar sebagaimana yang telah kami jelaskan. Dan melafadzkan niat juga perkara baru dalam agama ini yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dan para sahabatnya.

* Meninggalkan berkumur dan menghirup air ketika berwudhu`

Ini juga merupakan kesalahan yang banyak terjadi di kalangan kaum muslimin. Mereka menganggap bahwa berkumur-kumur dan menghirup air merupakan pembatal puasa padahal berkumur-kumur dan menghirup air merupakan perkara yang disunnahkan dalam syari’at Islam sebagaimana yang telah dijelaskan.

* Anggapan tidak bolehnya menelan ludah

Hal ini juga kadang kita dapati pada kaum muslimin sehingga kita kadang mendapati sebahagian kaum muslimin yang banyak meludah pada saat puasa. Tidakkah diragukan bahwa hal ini merupakan sikap berlebihan dan memberatkan diri tanpa dilandasi dengan tuntunan yang benar dalam syari’at Islam.

* Mengakhirkan buka puasa

Ini juga kesalahan yang banyak terjadi di kalangan kaum muslimin padahal tuntunan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam sangatlah jelas akan sunnahnya mempercepat buka puasa sebagaimana yang telah kami jelaskan.

* Menghabiskan waktu di bulan ramadhan untuk perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat.

* Perasaan ragu mencicipi makanan, padahal hal tersebut adalah boleh sepanjang menjaga jangan sampai menelan makanan tersebut sebagaimana terdahulu keterangannya.

* Menyibukkan diri dengan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga sehingga melalaikannya dari ibadah di bulan Ramadhan khususnya pada sepuluh hari terakhir.

* Membayar fidyah sebelum meninggalkan puasanya. Seperti wanita hamil 6 bulan yang tidak akan berpuasa di bulan Ramadhan, lalu ia membayar fidyah untuk 30 hari sebelum Ramadhan atau di awal Ramadhan. Tentunya ini adalah perkara yang salah karena kewajiban membayar fidyah dibebankan atasnya apabila ia telah meninggalkan puasa.

Demikian tuntunan ringkas ini, mudah-mudahan bisa menjadi bekal untuk kita semua dalam menjalani ibadah puasa Ramadhan yang agung dan mulia. Wallahu Ta’ala A’lam

[1] Demikian pendapat yang dahulu kami anggap kuat . Kemudian belakangan ini kami memandang bahwa pendapat yang kuat adalah tidak bisa di-qodho`. Uraiannya insya Allah akan kami tulis dalam rangkaian buku khusus berkaitan dengan tuntunan lengkap dan mendetail seputar puasa. Wallahul Muwaffiq.

[2] Tambahan dalam riwayat Al-Bukhary.

Penulis: Al-Ustadz Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi Al-Atsary
Sumber : Ebook Majalah An-Nashihah Vol. 7 (1425/2008)